Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu akan menindak tegas membubarkan seluruh kegiatan kampaye yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 selama tahapan pilkada.
Hal itu berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditengan pandemi virus corona atau bencana non alam covid-19.
“Jika nantinya menemukan kegiatan kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberikan surat pemberitahuan tertulis yang dilanjutkan pembubaran 1 (satu) jam setelah surat diterbitkan ” Tegas Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi
Menurut Ardi pembubaran itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP. Dikatakannya bahwa pada pilkada 2020 ini kegiatan kampaye yang tidak bolehkan seperti rapat umum, kegiatan social, budaya, olaraga, perlombaan dan kegiatan lainnya.
“Khusus yang dibolehkan metode kampaye rapat terbatas, tatap muka dan dialog dan ini dibatasi jumlahnya 50 orang dan dilaksanakan dalam ruangan dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat” Terannya lagi
Untuk itu, Bawaslu pasangkayu mengimbau seluruh pasangan calon dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada ini agar tetap memperhatikan dengan mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan tahapan pilkada dimasa pandemi covid-19.