KPU Resmi Melarang Konser Musik Pada Tahapan Kampaye

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad (50detik.com)

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Ketua KPU Kabupaten resmi melarang konser musik dan rapat umum pada tahapan kampenye dimasa pandemi virus corona yang akan mulai 26 September samapi 5 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Kabupaten Pasangayu Syahran Ahmad yang ditemui usai kegiatan pencabutan Nomor Paslon Pilkada 2020 pada kamis (24/9) siang.

“Tahapan kampanye ini sudah diatur bahwa tidak ada lagi tahapan kampanye rapat umum dan konser music” Ungkap Syahran

Menurutnya yang dibolehkan hanya kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas  dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar protokol kesehatan dan dilaksanakan secara daring dan semua bisa disaksikan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam  peraturan PKPU nomor 13 tahun 2020 tetang  perubahan kedua atas pkpu nomor 6 tahun 2020 tetang pelaksanaan pilkada secara serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19 yang telah resmi diudangkan.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tertuang pelarangan konser musik pada tahapan kampanye dimasa pandemi virus corona atau bencana nom alam covid-19.

Untuk itu, seluruh pasangan calon diharapkan untuk mematuhi peraturan kampaye dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19.

Pos terkait