KPU Akan Batasi Undangan Debat Kandidat, Ini yang Bisa Hadir

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad (50detik.com/mawan)

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mengatakan, masih akan menggelar debat kandidat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dengan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad yang ditemui dilokasi penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupatiKabupaten Pasangkayu.

“Debat kandidat ini masih akan tetap dilaksanakan namun pada debat kandidat ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan tamu undangan pun dibatasi” Ungkapnya (24/9).

Menurutnya yang bisa hadir hanya penyelenggara KPU 5 orang, perwakilan bawaslus 2 orang, dan tim kampanye masing-masing paslon 4 orang.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa  dan penegakan peraturan protokol kesehatan.

“Debat ini juga akan dilaksanakan secara daring dan terbuka, karena tidak bisa mengumpul massa dengan jumlah yang banyak, karena situasi pandemi virus korona atau bencana non alam covid-19” Ujarnya

Pembatasan ini, selain karena situasi pandemi covid-19 juga untuk menghindari  suasana riuh dalam debat hingga berpotensi menggangu jalannya debat dan pendengar debat yang akan berlansung nanti.

Pos terkait