Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu per tanggal 15 Januari 2020 akan membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang akan difungsikan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020 mendatang
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Pasangkayu, Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriansyah, terkait agenda KPU dalam persiapan tahapan Pilbup Pasangkayu.”Selama tiga hari dimulai tanggal 15 nanti, kami di KPU sudah akan membuka secara resmi penerimaan PPK,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Pasangkayu, Kamis (9/1/2020).
Dikatakan, informasi ini terbuka untuk umum dan bagi yang sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu dan berkeinginan merasakan kembali pengalaman di bidang perhelatan demokrasi ini, KPU juga siap menampung. “Teman-teman yang sudah pernah menjadi penyelenggara juga masih berkesempatan menjadi PPK. Dan kesempatan ini bisa dicoba kembali,” imbuhnya.
Disebutkan, berdasarkan alur waktu perekrutan PPK, tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2020. Setelah tahapan penerimaan berkas, KPU Pasangkayu akan melakukan pemeriksaan administrasi.”Nah, pendaftar yang dinyatakan lolos tahapan ini, selanjutnya mengikuti tahapan test tertulis,” jelasnya
Ditanya seputar soal tertulis dalam penerimaan PPK ini, Heriansyah hanya meminta kepada seluruh calon pendaftar PPK agar segera mempersiapkan diri agar dapat melalui tes yang akan diujikan.
Ditambahkan, materi yang akan diujiankan tal lain adalah materi seputar regulasi kepemiluan.”Kami berharap dengan adanya perekrutan anggota PPK ini, KPU Pasangkayu memiliki anggota yang potensial dalam menyukseskan Pemilukada mendatang,” pungkasnya.