Iuran BPJS Kesehatan Naik, BPJS Pasangkayu Layanani Peserta Ingin Turun Kelas

Laporan: Darmawan

Pasangkayu- Secara Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi memberlakukan kenaikan iuran per 1 Januari 2020. Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

Kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Amiruddin, mengatakan dengan adanya kenaikan iuran ini, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi peserta di Pasangkayu yang ingin turun kelas perawatan.

“Dimulai per tanggal 1 Januari kemarin iuran BPJS itu sudah naik. Peserta yang terdaftar di mandiri bisa turun dan itu kita akan layani,” katanya ditemui di kantornya, Jumat (10/1/2020) pagi.

Dikatakan bagi yang ingin turun kelas, salah satu syaratnya adalah sudah menjadi kelas yang lama minimal terdaftar tidak lebih dari 1 tahun menjadi peserta BPJS.

“Untuk peserta yang ingin turun kelas ini, kita sudah layani sejak 9 Desember hingga 30 April 2020 nanti,” jelasnya.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk  Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa, Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa, Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kenaikan ini disebkan defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *