Kompetensi ASN Eselon II di Lingkungan Pemkab Banggai Selesai

Luwuk50detik.com Asesmen atau uji, kompetensi para ASN eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Terakhir sesi wawancara pada Senin, 6 Desember 2021 di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.

Dalam tahapan asesmen sesi terakhir, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Banggai mengikuti wawancara dari para penguji atau asesor dari kalangan akademisi dari universitas di Kabupaten Banggai maupun dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam mengatakan, setelah proses asesmen para penguji akan menggelar rapat di internal. Hasilnya diserahkan kepada Bupati Amirudin.

“Nantinya hasilnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian,” ujar Soffian Datu Adam yang juga mengikuti asesmen.

Ia menjelaskan, asesmen ini dilaksanakan untuk mempersiapkan para eselon II yang nanti akan memimpin OPD di lingkungan Pemkab Banggai.

Terkait dengan waktu pelaksanaan rotasi pejabat, Soffian belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya. Namun, berbagai kabar menyebutkan pelantikan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyampaikan bahwa pelaksanaan assesmen bagi PNS di lingkungan Pemkab Banggai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang ASN.

Dalam Pasal 117 menyatakan bahwa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1 menyatakan bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari satu jabatan Pimpinan Tinggi ke jabatan Pimpinan Tinggi yang lain, dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada.

“Manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi,” ujar dia.(moel/*)

Pos terkait