Kawasan POGOGUL Ditetapkan Menjadi Objek Daya Tarik Wisata

Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR Buol, Rusli, S.Hut

Laporan : Suleman Dj. Latantu

Buol.50Detik.Com. POGOGUL, adalah nama sebuah “Gunung Keramat” yang terletak di Desa Taluan Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buol, kawasan Pogogul ini sudah ditetapkan sebagai Objek Daya Tarik Wisata (ODTW). Danpenetapanya sebagai ODTW, itu tidak masuk dalam bentuk cakupan kawasan sebagaimana issu berkembang bahwa Pogugul itu adalah kawasan yang kemudian dirubah menjadi objek wisata.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, S.Hut menyatakan bahwa keberadaan kawasan Pogogul, itu tidak tumpang tindih dengan kawasan lain di sekitarnya. Karena dari aspek tata ruang semuanya sudah diatur, dimana didalamnya juga ada kawasan pertanian dan perkebunan. Dan kawasan kawasan ini memiliki peran dan fungsi masing masing termasuk Obyek Daya Tarik Wisata itu sendiri tidak dalam bentuk kawasan.

Karena menurut Rusli, Pogogul itu diapit oleh fungsi kawasan kawasan lainnya, seperti halnya kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Dan fungsi kawasan tersebut sangat bermanfaat sebagai daya tarik wisata.

” Jadi hal itu tidak mempengaruhi fungsi kawasan lain disekitarnya. Kerena keberadaanya tetap memiliki peran dan fungsi masing masing” jelas Rusli kepada media ini diruang kerjanya Senin 6 Desember 2021.

Dikatakan, keberadaan Objek Daya Tarik Wisata tersebut, juga dapat memanfaatkan fungsi pertanian disekitarnya guna menambah daya tarik wisata.

Dia mengakui, Pogugul sendiri saat ini masih dalam kerangka penetapan karena belum ada standing yang menguatkan berupa peraturan daerah. Dan untuk lebih menguatkan, saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Buol sedang menyusun dokumen rencana induk pariwisata daerah ( RIPARDA), dimana Pogogul menjadi target Objek Daya Tarik Wisata (ODTW).

“Sebelumnya bidang tata ruang sendiri sudah memiliki gambaran dan arahan tentang potensi yang bisa dirangkum dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nah, terkait revisi RTRW, semua potensi yang ada itu kita akan akomodir untuk dimasukkan” ujar Rusli.

Selanjutnya, terkait adanya Issu berkembang bahwa Pogogul itu akan ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya, itu sesuatu hal yang perlu diluruskan. Sebab menurut Rusli, dalam konteks cagar budaya, itu punya definisin, dimana definisi cagar budaya tersebut adalah buatan manusia yang memiliki nilai histori, sejarah dan budaya yang perlu dilestarikan.

“Kalau berbicara Pogogul itu sebagai Cagar Budaya, itu tidak cocok. Tetapi kalau sebagai objek destinasi wisata cagar alam, penyebutanya itu sangat cocok” ujar Rusli.

Selanjutnya, Rusli mengakui, berdasarkan SK Menteri Kehutahan dan Perkebunan No 235 tahun 1999, memang Pogogul telah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam budaya. Setelah dikonfirmasi kembali dengan pihak BPKH wilayah 16 palu, tentang kedudukan status sebenarnya, diperoleh kejelasan bahwa penetapan kawasan cagar alam pogogul itu bukan domain Kehutanan. Kalau sebelumnya memang sudah ada penetapan kawasan cagar alam Tinombala dan Tanjung Dako, jelasnya.

Pos terkait