Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH (foto: mr)
Laporan Mahdi Rumi
Tolitoli, 50Detik.com Terkait putusan bebas terhadap 4 orang terdakwa atas dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2019 pada kantor dinas perikanan dan kelautan kabupaten tolitoli yang telah diputus oleh Hakim pada pengadilan tipikor palu beberapa hari lalu itu sejumlah wartawan melakukan wawancara secra langsung kepada kepala kejaksaan negeri tolitoli di kantor kejaksaan negeri tolitoli.
Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertus Napitupulu SH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya usai pembacaan putusan bebas itu langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tipikor palu.
Menurut Kajari tolitoli Albertus Napitupulu pihaknya melakukan kasasi atas putusan itu..” kita lakukan kasasi atas putusan majelis hakim tipikor dan usai pembacaan putusan kita langsung nyatakan kasasi ” kata kajari Albertus Napitupulu hanya saja kata kajari pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk dibuatkan memory kasasinya karna hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusannya.
Ditambahkan kajari tolitoli sebelum agenda pembacaan putusan itu majelis hakim memang telah mengalihkan status ke orang itu menjadi tahanan kota dan untuk kasua ini masih ada tahapan berikutnya.
Kelapala kejaksaan negeri tolitoli Albertus Napitupulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kapal tahun anggaran 2018 yang mana pengadaan kapal 2018 ini sudah sekitar 2 tahun mangkrak dan tidak bisa digunakan.
Pengadaan 8 unit kapal ini menggunakan dana APBD tahun 2018 dengan anggaran 800 juta lebih yang juga penyedianya sama dan PPK yang sama dan kasusnya sementara dilakukan pendalaman