Laporan: Darmawan/As
Pasangkayu,50detik.com- Terkait issu ada salah satu bakal calon terindikasi dengan kasus pembobolan BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan negara Rp. 41 miliar, mencuat jelang Pilkada 2020.
Issu tersebut dihembuskan ke Media Sosial oleh akun bodong, sehingga menjadi perbingcangan hangat jelang pilkada.
Terkait hal itu, Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan, pembicaraan kasus korupsi Rp 41 miliar tersebut di media sosial menjadi hangat, pasca ditangkapnya beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, bahwa DPO yang mereka tangkap bekerjasama antara Kejari Pasangkayu dengan Kejati Sulbar, merupakan tindakan penegakan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai hukuman tetap atau inkracht.
“Sehingga bagi kami tidak ada kaitannya penangkapan DPO yang selama ini dihubungkan dengan adanya pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Pasangkayu. Kami tetap melakukan penegakan hukum seadanya,” Ungkap Kajari Imam MS Sidabutar, diruang kerjanya Selasa (15/9).
Imam menegaskan, setelah ia cek nama – nama DPO, itu tidak ada satupun nama pasangan calon dari tiga kandidat masuk dalam urutan DPO.
“Kalau ada masyarakat ataupun pihak yang mengatakan bahwa ada keterkaitan sebagai tersangka, dengan ini saya tegaskan bahwa tidak ada pasangan calon yang ikut Pilkada Pasangkayu yang terlibat dalam DPO yang kami laksanakan,” tegas Imam.
Dari Sembilan orang DPO, itu tinggal enam orang lagi yang belum tertangkap. Sehingga Kajari menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kabupaten Pasangkayu atau diluar daerah, agar berhati-hati dalam membuat statement secara lisan maupun di Media Sosial.
“Salah membuat statement itu bisa dikenakan pasal 310, 311 KUHP ataupun di undang undang ITE. Sehingga saya bermohon untuk tetap bijak, karena dampak dan sanksinya sangat jelas yang akan diterima,” Tegasnya.