Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Garuda. Kejagung Periksa Saksi

Jakarta, 50detik.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (14/09/2022).

Pemeriksaan terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menuturkan saksi yang diperiksa yaitu NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015 s/d 2018.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Leo)Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (14/09/2022).

Pemeriksaan terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menuturkan saksi yang diperiksa yaitu NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015 s/d 2018.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Leo)

Sumber: Humas Kejagung

 

Pos terkait