IP Warga Pagimana Ditangkap. Ini Kasusnya

Luwuk, 50detik.com– Oknum IP (32) warga Pagimana, Kabupaten Banggai diciduk satnarkoba Polres Banggai Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 04.50 Wita dini hari dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, tersangka ditangkap di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

Dikatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Banggai, serta barang bukti ikut diamankan.

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait