Laporan : Masruhim Parukkai
Palu, 50detik.com– Ternyata DPW Lasqi Sulteng yang dibackup DPP Lasqi tak sekadar gertak sambal untuk mengadukan oknum SI ke Polda Sulteng.
Melalui penasehat hukum DPW Lasqi, Gunawan Parikesit SH bersama pengurus DPP Lasqi Dely Yusar Amu, Sabtu (1/12) ba’da magrib mendatangi Polresta Palu untuk melaporkan oknum SI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum Gunawan mengungkapkan pengaduan tersebut terkait adanya dugaan framing negatif terhadap kepengurusan Lasqi hasil Musyawarah Nasional priode 2018- 2023 di bawah kepemimpinan Ketum Dr. Lisda Hendrajoni M.MTr dan Sekjen Drs H Baharuddin H Tanriwali, MSi
Penasehat Hukum, Gunawan, SH mengungkapkan, bahwa opini yang dibangun oknum SI tersebut yang menilai kepemimpinan Lisda Hendrajoni – Baharuddin tidak memiliki keabsahan hukum adalah bentuk framing negatif yang tujuannya diduga sebagai bentuk provokasi untuk menghancurkan mental pengurus Lasqi yang resmi dengan target untuk mengambil alih kepengurusan secara ilegal.
Atas kasus tersebut, Gunawan mengadukan oknum SI ke Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun organisasi, termasuk dugaan pemalsusn dokumen.
Sementara oknun SI Sampai berita ini naik, belum berhasil dimintai konfirmasi.