Laporan : Masruhim Parukkai
Palu, 50detik.com– DPP Lasqi akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengadukan oknum Si ke Polda Sulteng atas dugaan framing negatif terhadap kepengurusan Lasqi hasil Musyawarah Nasional priode 2018- 2023 di bawah kepemimpinan Dr. Lisda Hendrajoni, M.MTr dan Drs H Baharuddin H Tanriwali, MSi masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen.
Kuasa Hukum DPP Lasqi, Gunawan,, SH dalam keterangannya, Sabtu (1/12) di kediaman Ketua Harian Lasqi Sulteng yang juga sebagai Sekjen Lasqi, Baharuudin HT, di Jln Tanjung Api Palu,, Sulteng, mengungkapkan, bahwa opini yang dibangun oknum SI tersebut yang menilai kepemimpinan Hendrajoni – Baharuddin tidak memiliki keabsahan hukum adalah bentuk framing negatif yang tujuannya diduga sebagai bentuk provokasi untuk menghancurkan mental pengurus Lasqi yang resmi dengan target untuk mengambil alih kepengurusan secara ilegal.
Karena itu, DPP Lasqi melalui kuasa hukum Gunawan, SH akan mengadukan oknum SI ke Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun organisasi, termasuk dugaan pemalsusn dokumen.
Menurut Gunawan SH, pihaknya bersama sejumlah pengurus DPW Lasqi Sulteng akan mendatangi Polda Suteng, Sabtu (1/12) ba’da magrib untuk mengadukan oknum SI terkait framing negatif terhadap DPP Lasqi.
Sementara oknun SI Sampai berita ini naik, belum berhasil dimintai konfirmasi.