Pasangkayu,50detik.com– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat, menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Sanggae Special Metal, perusahaan tambang pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini mencuat setelah lima karyawan mengaku dipecat secara sepihak usai menuntut pembayaran upah lembur yang tak kunjung dibayarkan.
Mereka juga menuding perusahaan asal Korea Selatan itu menerapkan jam kerja berlebihan tanpa kompensasi sesuai ketentuan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar, Iskandar Anggar Kusuma, saat dikonfirmasi di Minggu (19/10/2025) mengatakan, pihaknya akan lebih dulu memastikan status kerja kelima karyawan yang di-PHK itu.
“Kita harus lihat dulu statusnya, apakah mereka karyawan tetap atau kontrak. Sebab, perlakuannya berbeda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Iskandar saat di telepon WhatsApp
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, pekerja dengan status tetap yang di-PHK wajib diberikan pemberitahuan terlebih dahulu, serta pesangon sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pekerja kontrak (PKWT), perusahaan juga wajib memberikan uang kompensasi atau penghargaan masa kerja, apabila masa kerja telah melebihi tiga tahun secara berturut-turut.
“Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan itu, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai upah lembur juga telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan.
Setiap jam kerja yang melebihi ketentuan wajib dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja.
“Kalau terbukti tidak membayar upah lembur, itu juga pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Iskandar menegaskan.
Pihak Disnaker Sulbar kini akan melakukan pendalaman dan klarifikasi lapangan untuk mengetahui duduk perkara secara pasti, termasuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak.
Sementara itu, Akbar, manajer PT Sanggae Special Metal, saat dikonfirmasi terpisah, membantah adanya pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Terkait PHK tidak ada. Hanya saja karena kami di PT Sanggae saat ini hanya fokus pada kegiatan produksi. Sedangkan kegiatan pengapalan atau loading pasir sudah diserahkan ke perusahaan pemilik IUP, yaitu CV Maju Bersama. Jadi otomatis pekerjaan berkurang, sehingga beberapa orang kami hentikan karena tugasnya sudah tidak relevan lagi,” jelas Akbar.
Hingga kini, pihak Disnaker Sulbar masih menunggu laporan resmi dari para pekerja untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.(*)
