Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Sebanyak 21 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pasangkayu akhirnya menghirup udara segar. Setelah pemerintah memberi asimilasi dan hak integrasi bagi napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
“Pada Tanggal 2 April Di Rutan Pasangkayu kita telah melepaskan asimilasi 21 napi yang sudah memenuhi syarat peraturan presiden Nomor 10 tahun 2020” Ungkapnya kepada 50detik.com saat dikomfirmasi di kantornya selasa (7/4/20) siang
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pasangkayu, Aris Supriadi mengatakan bahwa pembebaskan napi ini berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Dikatakan Karutan Pasangkayu, ada 21 napi di rutan pasangkayu di bebaskan, mereka yang dibebaskan ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dalam peraturan berlaku tentunya bukan Koruptor atau mereka tak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2019 yaitu Kasus Narkoba, Terorisme, Ilegal Loging, Korupsi dan Pidana Khusus. Ditambahkannya, 21 tahanan tersebut yang dibebaskan memang sudah dalam program pengusulan hak integrasinya untuk pembebasan.
Pembebasan merupakan program pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi covid-19 yang sat ini merabak dan terus meluas penyebarannya. Untuk itu, pihak terus memantau untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik . Sehingga, seluruh napi bisa terhindar dari wabah covid-19.
Menurutnya pada saat pembebasan diberikan bingkisan sembako untuk mengurangi beban mereka “Kita juga memberlakukan cuci tangan dan bilik sterilisasi dan pengecekan suhu tubuh juga disiapkan di rutan guna mencegah wabah virus dan beberapa brosur ditempel mengkampanyekan bahaya covid-19” Tutupnya