Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Terkait dugaan pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu tengah memproses temuan dugaan pelanggaran pemberian tanda nama dalam 32 lembar surat suara.
Berdasar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilu menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan surat suara pemilih menjadi tidak bernilai bisa diberikan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.
Syamsuddin selaku Komisioner Bawaslu Pasangkayu menyatakan, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi TPS 1 di Batu Oge, Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu ini tengah dalam proses penanganan dan rencananya pihak terkait akan diundang untuk di mintai klarifikasi persoalan tersebut.
“Saya akan mengundang, Pelapor, Panitia Penyelenggara di TPS dan sejumlah Saksi yang mengatahui persolan surat suara yang tertulis nama dalam lembar surat suara tersebut” Katanya
Syamsuddin menjelaskan, pada prinsipnya persoalan ini sudah diproses dan surat suara yang diberi tanda nama dalam 32 lembar surat suara itu pun tertulis bermacam macam nama. Namun belum diketahui nama yang tertulis dalam surat suara tersebut.
Dugaan pelanggaran pemilu ini sendiri sebelumnya sudah dilakukan penegakkan hukum terpadu atau gakkumdu dengan sejumlah pihak terkait atas duagaan pelanggaran pemilu yang terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Pedanda pada pencoblosan 17 April kemarin.