Laporan Suleman Dj. Latantu
BUOL 50Detik Com. Asisten I Sekda Kabupaten Buol, Suondo D Sanua, S.sos mengatakan, terkait aksi demonstrasi ratusan warga Desa Balau Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol yang menuntut agar Kades Balau Maida P Todael di non aktipkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa, namun Pemerintah Kabupaten Buol hanya bisa menyahuti tuntutan lainnya
Menurutnya sebelum aksi demontrasi yang berlangsung Rabu 1 September 2021, selaku Asisten I mewakili Pemda Buol, dia telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan OPD terkait, antara lain Kepala Insfektorat, Kadis BPMD, Kabag Hukum yang berlangsung di aula Kantor BPMD Buol Selasa 31 Agustus 2021. Rapat koordinasi itu dilakukan berdasarkan petunjuk dari Sekda Buol Drs Sufrizal Yusuf MM atas nama Bupati.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disimpulkan, untuk menyahuti sejumlah tuntutan warga terkait penggunaan anggaran desa sekaligus tuntutan pe-non aktifan oknum Kades tersebut, langkah pertama yang akan dilakukan adalah tindaklanjut pemeriksaan khusus terhadap Kades Balau oleh pihak Inspektorat,
” Jadi, pihak Insfektorat akan membentuk tim untuk pemeriksaan khusus terhadap Kades. Sedang tuntutan lainnya agar Kades itu segera dinon aktifkan dari jabatanya, itu tidak bisa langsung diputuskan. Karena semuanya harus melalui mekanisme aturan, apalagi jabatanya itu ditetapkan dengan SK Bupati”, jelas Suondo.kepada media ini melalui via telpon.
Selanjutnya langkah kedua yang sudah dilakukan adalah upaya mediasi terkait penyegelan Kantor Desa Balau yang dilakukan warga. Melalui Rapat koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tiloan bersama warga Desa Balau yang berlangsung di Kantor Camat Tiloan Rabu 1 September 2021, kata Suondo, telah disepakati pembukaan kembali kantor Desa Balau yang disegal. Tapi dengan persyaratan setelah dibuka, Kepala Desa tidak bisa masuk ke kantor tersebut untuk melakukan aktifitasnya.
“Karena warga tidak mengijinkan Kades untuk masuk kantor desa, maka solusinya diputuskan untuk sementara, Kades menempati salah satu ruangan di kantor camat Tiloan untuk melakukan tugasnya. Dan selanjutnya Sekdes tetap melaksanakan tugasnya di Kantor Desa. Karena aturannya, kantor desa tetap harus dibuka setiap hari. Dan alhamdulilah, saat ini kantor desa sudah bisa dibuka kembali setelah ada kesepakatan dengan warga” tandas Suondo D