Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Pro kontra soal kampung Fakava yang berada di tapal batas antara Pasangkayu, Sulbar dengan Donggala, Sulteng seperti tidak ada akhirnya, meski Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 yang menetapkan wilayah tapal batas tersebut masuk daerah Kabupaten Donggala, Sulteng, justru memicu reaksi warga setempat dan berujung turun menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Pasangkayu menolak Permendagri tersbut.
Tanpa solusi yang baik bisa berpotensi menjadi ‘bom waktu’ yang sewaktu-waktu meledak di tingkat akar rumput, dan memicu terjadinya konflik horizontal, sebab kasus sengketa tapal batas sudah berlangsung cukup lama.
Tuntutan ratusan warga Fakava yang mengepung kantor DPRD pasangkayu, Selasa, 8 Januari 2018, meminta pemerintah dan DPRD menyelesaikan persolan tersebut karena dinilai merugikan warga.
Menurut mereka Permendagri nomlr 60 tahun 2018 merugikan mereka,
“Dengan tegas kami menolak permendagri tapal batas dan memintah DPRD serta pemerintah untuk segera meyelesaikan persoalan tersebut, karena ini dinilai merugikan warga dinasa. Dan selaian itu dikwatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan di wilayah perbatasan. Kata Amiruddin dalam orasinya selaku dikorlap unjukrasa.
Sedang Jaya, Tokoh Masyarakat Desa Fakava dengan lantang mengancam bila permendagri tidak direvisi, dirinya bersama masyarakat tidak ikut memilih 2019 mentang. Sebab permendagri dinilai merugikan mereka dalam hal mengurus administrasi yang jauh bilah masuk ke wilayah Danggalah.
Menanggapi tuntutan massa aksi itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu, Makmur, berjanji akan melakukan percepatan penyelesaikan persolan ini ke Gubernur Sulbar. meskipun diakuinya sebelumnya ini sudah dikoordinasikan ke pusat bersama DPRD dan perintah Provinsi.
“Kami akan membantu warga bila ingin bertemu dengan pemerintah provinsi untuk menyapaikan persolan tapal batas ini, dengan catatan mereka kalian menuntukan waktu kapan agenda pertemuan tersebut sehingga bisa menyampaikan surat tertulis kepada pemerintah gubernur Sulbar terkait rencana pertemuan,” ungkapnya
Sementara itu, Wakpolres, Takdir Daud mengaku, akan mengkoordinasikan persoalan ke dua pemerintah antara Sulawesi barat dan sulawesi tengah untuk melakukan upaya menenagkan masyarakat di kedua bela pihak ini sehingga tidak terjadi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan disana.
Sebelum membubarkan diri massa aksi, tokoh masyarakat anggota DPRD, pemkab dan kepolisian melakukan penandatangan penolakan permendagri nomor 60 tahun 2018 tetang tapal batas yang dinilai merugikan masyarakat sekitar tersebut.