Laporan: Masruhim Parukkai
Pasangkayu, 50detik, com– Dimanapun bertugas, Hadi, SPdI selalu punya cara untuk membantu warga. Salah satu cara Kepala KUA Bambalamotu itu ialah dengan memfasilitasi empat pasangan suami istri yang sudah lama nikah tapi tidak punya buku nikah melalui isbat.
Jum’at (25/3/2022) Kantor KUA Bambalamotu menjadi saksi bisu atas pengesahan empat pasangan suami isteri melalui sidang isbat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu, Amat Ma’ruf didampingi Wakil Ketua Mazida, S.Ag MA.
Keempat pasangan suami isteri itu adalah Alimuddin Mariani warga Dusun Pakela Desa Polewali, Mursalim Muslimah warga Kelurahan Bambalamotu, Kahar Rahma warga Desa Wulai, dan Adirama Hatijah warga Dusun Baruga Baru, Desa Bambaira.
Menurut Hadi yang sebelumnya bertugas di Sarjo mengungkapkan, bahwa keempat pasangan tersebut rata-rata usia pernikahannya sudah di atas 15 tahun, tanpa akta nikah karena nikah mereka adalah nikah siri tanpa tercatat lewat KUA.
Melalui penyuluhan yang dilakukan jajaran pegawai di lingkungan KUA Bambalamotu, akhirnya keempat pasangan suami isteri tersebut mengajukab permohonan isbat.
“Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ” ungkap Hadi.
Menurut Hadi, sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, kata Hadi, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.