4 Oknum Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Penurunan Bendera Merah Putih di Majene. Ini Ancaman Pidananya

Majene, 50detik.com–Akhirnya empat oknum mahasiswa dari sembilan orang yang diperiksa terkait kasus penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene saat terjadinya aksi unjuk rasa pekan lalu.

“Empat dari sembilan oknum mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene pada hari Senin (23/5/22) lalu,” ungkap Kapolres AKBP Febryanto Siagian, di Aula Polres Majene, Senin (30/5/22).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka kepada keempat oknum mahasiswa tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022.

“”Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka itu antara lain, F.A (22), J.N (18), A.E (19) dan N.L (19),” tandas Kapolres Majene.

Kapolres menegaskan, tindakan keempat oknum mahasiswa tersebut dijerat pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan, keempat tersangka tersebut patut diduga bertujuan merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera negara, kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Menurut Kapolres, keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam penurunan bendera merah putih yakni FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah).

Sedang JN berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera merah putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Sedankan AE berperan menyerahkan bendera organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial FA untuk diikat ditali atau disambungkan dibawah bendera merah putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

Selanjutnya JN berperan membantu mengikat bendera nerah putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organda (organisasi daerah).

Karenanya, kata Kapolres, bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Barangnya bukti tiga bendera organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP, serta barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk diamankan Polres Majene.

Sumber: Humas Polres Majene
Editor: Masruhim Parukkai

Pos terkait