Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Sebanyak 4.699 keping KTP-el rusak atau invalid ditemukan di Pasangkayu, Sulbar, dan langsung dilakukan pemusnahan.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemusnahan dengan cara membakar KTP el tersebut di belakang Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (17/12/2018).
Ikut menyaksikan pembakaran ribuan KTP el tersebut Wakapolres Pasangkayu, Sekkab, Dandim, Disdukcapil, Ketua KPU, Bawaslu, Inspektoral dan Kepala Badan Kesbanpol sekaligus menjadi saksi dan bertanda tangan dalam berita acara pemusnahan tersebut.
“Sebanyak 4.699 keping KTP-el dimusnahkan terdiri 1.180 keping rusak fisik, 312 keping gagal cetak dan 3.207 keping perubahan elemen data,” ungkap Bupati Agus Ambo Jiwa usai memusnakan KTP-el.
Pemusnahan KTP-el ini sendiri dilakukan Disdukcapil Pasangkayu lantaran maraknya KTP-el yang bermasalah di daerah ini. Hal ini pula dilakukan sesui surat edaran Kementerian Dalam Negeri 470.13/11178/JS tetang pemusnahan KTP-el