Palu, 50detik.com– Pemerintah Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Lembaga Adat, dan Satgas Pancasila Tahun 2026, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Beo Lorong I, kediaman Ketua RT 03/RW 09, tersebut dihadiri Lurah Tanamodindi beserta perangkat kelurahan, warga RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04, pengurus Posbankum Tanamodindi, Satgas Pancasila, Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, serta sejumlah tokoh dan lembaga adat Kaili.
Lurah Tanamodindi, Hamdan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum, pelestarian nilai-nilai adat, serta penguatan keamanan dan ketertiban lingkungan melalui peran aktif Satgas Pancasila.
Menurutnya, Posbankum merupakan layanan bantuan hukum gratis di tingkat kelurahan yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

“Posbankum hadir untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan pendampingan hukum dan mendorong penyelesaian masalah secara adil serta damai melalui pendekatan restorative justice sebelum menempuh jalur pengadilan,” ujar Hamdan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Adat Tanamodindi, Amrin, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian konflik di tengah masyarakat sekaligus mendukung pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tingkat lokal.
Ia menjelaskan, kolaborasi antara Posbankum, Lembaga Adat, dan Satgas Pancasila merupakan bentuk sinergi penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi yang mengedepankan edukasi, pendampingan, serta penyelesaian sengketa ringan berdasarkan norma dan kearifan lokal masyarakat.
“Sinergi ketiga lembaga ini diharapkan mampu memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum maupun hukum adat yang dapat mengganggu ketertiban sosial,” katanya.
Amrin menambahkan, pembentukan kelembagaan adat di Kota Palu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili. Regulasi tersebut bertujuan melestarikan adat istiadat, nilai budaya, dan kearifan lokal masyarakat Kaili, menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian konflik dan pemeliharaan kerukunan warga, serta mendukung pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara itu, pemateri dari unsur lembaga adat, Darwin, memaparkan mengenai klasifikasi pelanggaran dalam Hukum Adat Kaili yang hingga kini masih menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial masyarakat.
Menurut Darwin, dalam hukum adat Kaili dikenal tiga tingkatan pelanggaran, yaitu Sala Kana, Sala Mbabe, dan Sala Mbibi. Sala Kana merupakan kategori pelanggaran berat, seperti perzinahan, pembunuhan, pencurian besar, atau pelanggaran kesusilaan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Pelanggaran ini dikenakan sanksi adat berupa nilabu atau ritual pembersihan adat, disertai pembayaran denda adat dan kewajiban melaksanakan upacara pembersihan kampung.
Adapun Sala Mbabe merupakan pelanggaran tingkat sedang yang biasanya berkaitan dengan konflik fisik antarwarga atau tindakan yang menimbulkan kerugian materiil. Pelaku diwajibkan membayar denda adat atau ganti rugi guna memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa.
Sementara Sala Mbibi merupakan kategori pelanggaran ringan yang meliputi ucapan tidak pantas, fitnah, atau perilaku yang bertentangan dengan norma kesopanan masyarakat.
Penyelesaiannya dilakukan melalui teguran, permintaan maaf secara adat, maupun denda yang bersifat edukatif dan pembinaan.
“Penerapan hukum adat bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi lebih kepada upaya memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan masyarakat, dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar,” jelas Darwin.
Ketua Posbankum Tanamodindi, Duviyana, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Posbankum dibentuk sebagai wadah pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu serta rentan secara ekonomi.
Kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum yang mudah dijangkau.
Menurutnya, Posbankum berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum, baik melalui konsultasi, mediasi, maupun pendampingan hukum secara gratis.
“Layanan Posbankum memberikan pendampingan hukum tanpa biaya kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, sehingga mereka tetap mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” tutur Duviyana.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk memperoleh layanan Posbankum, masyarakat cukup menyiapkan dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas sah lainnya, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa. Selain itu, pemohon dapat melampirkan kartu bantuan sosial seperti PKH atau KIS sebagai bukti kondisi ekonomi.
Petugas Posbankum nantinya akan membantu masyarakat dalam memberikan konsultasi hukum, menyusun dokumen hukum berupa gugatan maupun permohonan, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Satgas Pancasila diharapkan menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila, memperkuat toleransi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Melalui sinergi Posbankum, Lembaga Adat, dan Satgas Pancasila, Pemerintah Kelurahan Tanamodindi berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan berkeadilan. Ketiga elemen tersebut dinilai saling melengkapi dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelayanan hukum, penyelesaian sengketa, hukum adat, serta peran kelembagaan di tingkat kelurahan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di lingkungan masing-masing.***





