Jakarta, 50detik.com–Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan agar masyarakat mewaspadai maraknya pinjol ilegal.
Peringatan itu terkait adanya dugaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jasa Pinjol ilegal makin marak. OJK mencatat telah memblokir 4.482 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 hingga Januari 2023.
“Praktik pinjol ilegal dan investigasi ilegal ini diperkirakan semakin marak menjelang Hari Raya Idulfitri 2023,” ungkap Puteri dalam kegiatan sosialisasi bersama OJK yang bertajuk Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi, seperti yang dilansir website resmi dpr-ri.go.id, Jumat, 21/4/2023.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tiga faktor yang menyebabkan masyarakat terjebak pinjol ilegal dan investasi ilegal menjelang Hari Raya Idulfitri 2023.
Pertama, masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Di mana, tingkat inklusi keuangan di Jawa Barat masih 88,31 persen, dan tingkat literasi keuangan yang hanya 56,10 persen.
Kedua, mudahnya replikasi aplikasi digital. Ketiga, promosi yang sangat mudah dan murah melalui sosial media atau bahkan melalui pemanfaatan tokoh masyarakat dan terkadang tokoh agama. (ann/rdn)