Pasangkayu,50detik.com- Penetapan nomor urut Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan lolos seleksi, akan ditetapkan pada 31 Maret 2022, besok. Penetapan itu dilakukan oleh panitia Pilkades di desa masing-masing.
“Penetapan nomor urut bakal calon desa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi maupun ujian tambahan tes tertulis dan wawancara akan ditetapkan besok. Kamis 31 Maret” Katanya Irfan Rusli Sadek. Selasa, 28 Maret 2022.
Menurut Irfan, setelah ditetapkan menjadi calon, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut calon desa oleh panitia Pilkades di desa masing masing.
Diketahui terdapat 35 desa yang ber pilkades serentak tahun ini. Namun satu desa diantaranya belum bisa ditetapkan yaitu Desa Bulubonggu, lantaran hanya calon desanya yang dinyatakan lolos sementara tiga lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri 112 tahun 2014 tentang pilkades, ketika terdapat hanya satu calon yang lolos, maka diberikan waktu membuka pendaftaran selama 20 hari kedepan untuk menunggu pendaftar lainnya.
Namun bilamana pada pembukaan masih tetap belum ada pendaftar, maka akan diserahkan ke bupati untuk menunda pelaksanaan Pilkades tersebut, sampai waktu yang ditentukan, sesuai peraturan. Tetapi bupati akan menunjuk pejabat ASN untuk mengisi kekosongan kepala desa.