Laporan : Suleman Dj. Latantu
BUOL,50Detik.Com. Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kabupaten Buol, Dr.Tonang Malongi,.S.Pd
MA mengatakan terkait keberadaan bangunan tower panjat tebing yang ada di lokasi Kantor SKB Buol, memang dibangun sebelum adanya perubahan nomenclatur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. Namun ketika terjadi perubahan nomenclatur, maka secara tehnis keberadaan tower panjat tebing tersebut tetap tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan aset Dinas Pemuda Olahraga.
” Jadi ketika Dinas Pemuda Olahraga berdiri sendiri, maka secara tehnis, tower itu tetap tercatat sebagai aset pendidikan dan kebudayaan. Sehingga yang punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap tower tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Dispora ataupun KONI ” jelas Tonang Malongi setelah menanggapi pemberitaan media ini terkait masalah keberadaan tower panjat tebing di lokasi SKB.
Intinya lanjut Tonang tidak perlu ribet mempersoalkan keberadaan tower tersebut. Kalau memang tower itu dinilai membahayakan, maka solusinya harus dibongkar. Dan pembokaranya itu dapat dilakukan melalui koordinasi pihak Dikbud dengan bagian Aset untuk penghapusan.
” Sederhana saja masalahnya, kalau memang tower itu tidak layak lagi dan dianggap membahayakan maka solusi tinggal koordinasi untuk pembongkaran” ujar Tonang.
Seperti dilansir media ini Sejumlah orang tua murid TK Paud mengeluhkan keberadaan fisik bangunan tower panjang tebing yang ada di lokasi kantor Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB) Kabupaten Buol. Mereka meminta bangunan tower tersebut segera dibongkar kerena dinilai sangat berbahaya jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan bagi keselamatan anak murid TK. Menyusul kondisi fisik bangunan tower tersebut saat ini sudah tidak layak lagi untuk digunakan sebagaimana mestinya.
” Jadi, untuk menjaga kemungkinan terburuk yang akan terjadi dikemudian hari sebaiknya bangunan tower itu dibongkar. Apalagi kondisinya sudah tidak layak pakai , dimana tiang pancang yang terbuat dari besi itu, semuanya sudah berkarat,” ujar salah seorang sumber di Kantor SKB kepada media ini.
Dikatakan, sebagai tindak lanjut keluhan orang tua murid TK Paud, sebelumnya pihak SKB secara resmi telah menyurat ke Dinas Dispora, Dikbud dan Bagaian Aset Kabupaten Buol perihal permintaan untuk pembongkaran bangunan tower tersebut.Namun sampai saat belum ada tanggapan dari OPD terkait tentang rencana pembongkaran.
” Karena bagaimanapun, rencana pembongkan itu semuanya harus melalui komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait. Apalagi rencana pembongkaran tower itu didalamnya ada konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggulangi” ujar sumber itu menambahkan
Sementara, pantauan media ini, keberadaan bangunan tower panjat tebing yang sudah puluhan tahun berdiri di lokasi tersebut, secara nyata memang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Selain kondisinya tidak layak pakai, juga keberadaan lokasi sejumlah bangunan fisik di SKB yang begitu sempit menjadi salah satu pertimbangan termasuk keberadaan anak murid TK Paud.
Sementara Kadis Dikbud Kabupaten Buol, Drs. Moh Kasim, yang dihubungi media ini melalui chatnya mengatakan, bahwa masalah permintaan pembongkaran tower itu sudah lama. Dan itu adalah urusanya KONI dan pengurus cabor panjat tebing.
