Laporan: Rahmat Pratama
Mamuju, 50detik.com– Tim Python Polres “Metro” Mamuju, Sulbar dalam kurun waktu 15 hari menyisir pelosok Mamuju dan Mamuju Tengah berhasil
menangkap lelaki berinisial ‘M’ pemilik tiga sachet yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP.Syamsuryansah SE dalam Press Conference di ruangan Sat Resnarkoba, Selasa, 13 November 2018 tersangka dikenal sebagai tukang service elektronik, ditangkap dirumahnya di Desa. Pontanakayyang, Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah pada hari Selasa 06 November 2018 sekitar jam 01.30 wita.
Dari tangan tersangka, Tim Python berhasil menyita barang bukti berupa 1 tas genggam warna pink berisi 3 sachet berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis shabu, 1unit timbangan digital, 2 handphone merk samsung warna putih dan merk mito warna merah.
Disebutkan, barang narkotika tersebut diperoleh dari lelaki (R) yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah diterbitkan DPO nya.
‘’Tersangka (M) dikenakan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ jelasnya.
Sumber: tribratanews