Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan Terduga Jual Beli Telur Penyu

Pasangkayu, 50detik.com-Tim Gabungan melakukan pemeriksaan terduga penyelundupan telur Penyu di pasar Smart Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Senin 10 April 2023.

Tim gabungan ini terdiri dari Dirjen Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan Psangkayu, TNI-Polri, Penyuluh dan Pemuda Peduli Lingkungan Sulbar.

Telur penyu dari satwa yang dilindungi tersebut diduga akan dijual belikan untuk konsumsi Masyarakat.

“Kebetulan kami dapat informasi terjadi transaksi di pasar Smart Pasangkayu, penjualan telur penyu ituakan dilaran pak sesuai dengan undang undang berlaku” Kata Fahrudin Ahmad

Menurutnya dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa telur peyu yang diduga di jual belikan di Pasar Smart Pasangkayu.

Pahruddin, menyampaikan menjual beli telur penyu sebagai satwa yang dilindungi bisa dikenakan sangkasi sesui pasal 40 Ayat 2 UU No 5 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekokosesten ancaman pida 5 tahun dan denda 100 juta.

Meski belum mendapatkan barung bukti, iya akan terus mencari pemasok telur penyu di pasar Smart Pasangkayu.

Semnatar itu, salah satu penjua ikan atas nama Lisa mengaku perna menjual telur penyu, karena ia tidak mengetahui bahwa telur penyu dilarang diperjual belikan.

“Saya tidak tau bahwa telur Penyu itu dilarang dijual belikan. Seandainya saya tau tidak mungkin sanya posting di Facebook” Ujar Lisa

Lisa berharap agar Tim Gabungan bisa memasang poster larangan memperjual belikan satwa yang dilindungi.

Penulis: Wawan

 

 

Pos terkait