Pasangkayu, 50detik.com- Ketua Ikatan Pemuda Peduli Lingkungan
Darmawan, menyarankan perlunya ada penegasan hukum tentang pelarangan mengambil telur penyu, agar warga tidak dengan mudah mengambil telur-telur penyu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyelundupan telur penyu di pasar Smart Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawei Barat, Senin 10 April 2023.
Menurut Darmawan, kasus serupa juga pernah terjadi sekitar dua tahun lalu (2021), pihaknya bersama PSDP Mamuju Utara, langsung turun ke TKP.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa dimasa datang, Darmawan mengusulkan dilakukan pemasangan dena untuk peringatan diwilayah lingkungan pasar Smart Pasangkayu.
“Kaya Undang-Undang pelarangan pengambilan telur penyu, hewan-hewan yand dilindungi karna belum ada yang tau, sekaligus perlunya dilakukan sosialisasi kepada warga,” jelas Darmawan.
Penulis; Wawan
Editor: Masruhim Parukkai