Telah Inkrah di MA, Ahli Waris Warning Peprov Sultra

Kendari,50detik.com- Merespon rencana rehab Stadion Lakidende, Ahli Waris Andi Malik dengan tegas menyatakan, menolak pihak mana pun yang akan melakukan rehab tanahnya termasuk Pemprov Sultra. dikarenakan, lokasi itu bukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Andi Malik menyebutkan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris.

“Merujuk putusan itu, Pemprov Sultra tidak punya hak diatas tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 12.600 meter persegi termasuk areal Stadion Lakidende Sultra,” sebut Andi Malik.

Dirinya menegaskan, jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan niatnya melakukan kegiatan pembangunan di areal miliknya (Stadion Lakidende), dirinya mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke pihak berwajib karena melawan hukum.

“Yang jelasnya kita tunggu saja, jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan pembangunan stadion, maka sebagai pemilik, kami akan laporkan,” tegas Andi Malik

Mengenai hal itu, Andi Malik memberikan warning (peringatan) ke Pemprov Sultra, bahwa status tanah tersebut telah inkrah di Mahkamah Agung (MA).

“Sudah Sembilan tahun kami menunggu itikad baik Pemprov Sultra, setelah ada putusan MA. Namun sampai sekarang, saya sebagai ahli waris tidak pernah dihubungi,” kata Andi Malik

Pos terkait