Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Kabag Humas Pemda Kabupaten Pasangkayu Suri Fitriah menilai apa yang dilakukan Master Ceremony (MC) itu sudah sesui dengan peraturan dalam susunan acara.
“Jadi apa yang disampaikan dalam susunan acara tersebut sudah benar dan mengikuti peraturan sesui yang didapatkan melalui pelatihan MC standar pemerintah Daerah yang didapatkan melalui bimtek bekerjasama dengan Kemendagri sesuai dengan ketentuan keprotokoleran dan penyebutan dalam susunan, kami itu sesuai aturan” Sebutnya saat mengklarifikasi berita sebelumnya
Menurut Suri yang saat itu masih bertanggungjawab kehumasan dan protokol penyebutan Forkopimda dalam acara resmi pemerintahan itu sudah termasuk didalamnya Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Suri yang saat menjabat Kepala Dinas Kominfo Pasangkayu menegaskan, Forkopimda pada susunan acara itu sudah diatur dalam peraturan Undang Undang Rapublik Indonesia Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty mengaku, secara pribadi saya merasa tidak dilecehkan oleh MC sudah menyebutkan Forkopimda dan itu secara jabatan saya sudah ada didalamnya.