Soal Gubernur Menolak Lantik Sekdaprov Sulteng. Begini Saran Margarito

Margarito Kamis

Palu, 50detik.com– Soal Sekdaprov Sulteng Novalina yang di SK-kan Presiden, tetapi Gubernur Rusdy Mastura menolak melantik, karena tidak sesuai ekspektasinya, akhirnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan saran kepada gubenur..

Margarito seperti yang dimuat berbagai media mengungkapkan, bahwa tuduhan Gubernur Rusdy Mastura yang menyatakan bahwa ada dugaan permainan dalam terbitnya SK Presiden No 146/TPA tahun 2022, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi tidak logis.

“Tuduhan Gubernur Sulteng ke Presiden dan Kemendagri tidak L
logis, dan apa yang ditudingkan gubernur itu bukan soal hukum. Dari sisi hukum, gubernur wajib tunduk pada keputusan pemerintah pusat,” tandas Margarito.

Menurut Margarito, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden.

“Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain,” kata Margarito kepada media di Jakarta, pada Kamis (15/12/2022).

Ditegaskan, mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden.

Jalan terbaiknya, katanya, adalah gubernur segera melantik Sekdaprov, harus tunduk dan taat melaksanakan keputusan presiden, karena itu sah di mata hukum.

Margarito mengaku menyayangkan
sekelas gubernur menuduh macam-macam ke pemerintah pusat, terlebih dia sampaikan secara terbuka di hadapan bawahannya, dan akan sulit bagi gubernur Sulteng untuk membuktikan tudingannya.

“Bagi saya, tuduhan tersebut tidak logis dan tidak berdasar. Sekali lagi, apa yang diputuskan oleh pusat itu sah,” jelasnya. (*/mp)

Pos terkait