Ini di Banggai: Tega! Paman Renggut Keperawan Kemanakan Sendiri

Tersangka cabul (foto: humas polres Banggai)

Luwuk, 50detik.com — Seorang paman inisial HR (50) warga asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tega merenggut keperawanan kemanakan sendiri yang masih berusia di bawah umur, sebutlah Mawar (13).

Akibat perbuatannya tersangka HR kini mendekam di balik Polres Banggai.

Menurut Kapolres Banggai melalui Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana, penangkapan tersangka saat gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) ini mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya, Minggu 10 Desember 2022 siang.

Karena merasa curiga, kata Kapolsek Andriansyah, ayah korban pun mencoba membujuk korban agar menceritakan sakit perut yang dideritanya tersebut.

“Korban menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya,” beber Andriansyah yang dikutip dari laman Polresbanggai.com, Kamis (15/12/2022).

Menurut Andriansyah, peristiwa tak terpuji ini tejadi sekitar tahun 2021 dimana saat itu korban sedang menonton televisi sendirian di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya.

Sehingga korban memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong kearah dapur, namun pintu dapur terkunci dan terlapor langsung menangkap serta memegang kedua tangan lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kemudian korban di bawa ke kamar.

“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.

Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tindakan tak terpuji itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlulang kali.

“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban disaat korban sedang memberihkan rumah,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya, Selasa 12 Desember 2022 orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui.

“Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” jelasnya. (*/hpb)

 

Pos terkait