DPR RI Setujui 39 RUU Prolegnas

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat menyerahkan laporan Baleg tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-202 kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus. Foto: Geraldi/nr

Jakarta, 50detik.com– DPR RI setujui 39 RUU Prolegnas prioritas 2023.

“Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah sebanyak 39 RUU, terdiri atas 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI,” ungkap Politisi dari Fraksi PPP Baidowi dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (15/12/2022).

Ia menambahkan, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN); dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

“Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ,” jelasnya.

Oleh karena itu, katanya, Baleg melaksanakan Raker pada tanggal 12 Desember 2022 bersama dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan dua RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai undang-undang.(ann/aha)

 

 

Pos terkait