Sidang Ke-2 2024, DPRD Pasangkayu Bahas 7 Ranperda Dalam Rapat Paripurna

Pasangkayu 50detik.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna pertama sidang ke-2, bahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyiati SH, yang berlangsung di kantor DPRD Pasangkayu, Kabupaten Pasnagkayu, Sulawesi Barat. Senin 8 Januari 2024.

Turut hadir, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyti, SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua 2 DPRD Pasangkayu Arwi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pasangkayu Mansur,S.Sos,M.AP, Kabag Persidangan Asmarani,S.Sos,M.AP dan 12 Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Sebelum memulai rapat, Ketua DPRD Pasangkayu Alwyiati dalam  sambutannya, mengucapkan selamat tahun baru 2024.

“Saya mengucapkan selamat tahun baru 2024, semoga di tahun ini lebih baik lagi dari tahun sebelumnya Aamiin”, ucap Alwyiati.

Lanjut Alwyiati, dalam peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD. Dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunya 3 fungsi.

“Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan”, terangnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi  pembetukan peraturan daerah DPRD akan melanjutkan pembahasan 4  (empat) rancangan peraturan daerah dan 3 (tiga) ranperda tahun ini diserahkan pemerintah daerah selaku pemrakarsa masing-masing.

“Di antaranya, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif DPRD, Ranperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Tahun 2014-2024 (yang terpending), Ranperda tentang hibah kepada Pemda (yang terpending), Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Pasangkayu 2022-2041 (yang terpending), Ranperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades), Ranperda tentang perangkat Desa dan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda”, jelasnya.

Lebih jauh Alwyiati menjelaskan, ada 7 ranperda dibahas kali ini, tiga diantarnya yang terpending.

“Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2014, tentang RTRW kabupaten Mamuju Utara (Matra) tahun 2014-2024 yang (terpending), kemudian ranperda tentang hibah kepada Pemda yang (terpending), dan ranperda rencana pembangunan perubahan dan kawasan pemukiman kabupaten Pasangkayu 2022-2041 (terpending)”, pungkasnya. ADV

Laporan: Wawan

Pos terkait