Pasangkayu 50detik.com- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengungkap kasus Narkotika selama bulan januari 2024 di Aula Humas. Kamis Pagi (1/2/2024).
Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama S. Tr. K didampingi Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin dan Kanit Idik I Aiptu Junaedi menghadirkan lima tersangka yang berhasil ditangkap.
IPTU Gusti mengatakan, diawal tahun 2024 Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 orang tersangka narkoba.
“Dalam sebulan ini periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus dengan menangkap 5 orang dimana 2 diantaranya adalah warga Lalundu Kabupaten Donggala yang berperan sebagai bandar sabu”, ungkapnya
Lanjut Gusti, motif pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pekerja bangunan.
“Ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu, sedangkan tersangka lainnnya menjadi perantara mengambilkan sabu orang lain sambil menikmatinya sedangkan tersangka lainnya menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu”, jelasnya
Menurutnya, akibat perbukitannya tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
“Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, tegas Gusti.
Laporan: Wawan