Rp530 Miliar Hak Sulteng Ditagih dari Jakarta, Garuda Sulteng Desak Keadilan DBH

Palu, 50detik.com— Angka Rp530 miliar menjadi sorotan dalam Aksi Rakyat Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (2/10/2026).

Nilai tersebut merupakan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang disebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid masih menjadi hak daerah. Kekurangan itu berasal dari DBH tahun 2023, 2024, dan 2025 yang hingga kini masih ditunggu kepastian realisasinya dari pemerintah pusat.

Di tengah geliat pertambangan dan industri berbasis sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah, persoalan pembagian hasil tersebut kembali memantik tuntutan keadilan fiskal antara daerah dan pemerintah pusat.
Melalui Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng), massa aksi membawa tema “Transparansi dan Keadilan Fiskal bagi Daerah”.

Mereka mempertanyakan tata kelola DBH, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perpajakan, pengelolaan SDA, hingga pemerataan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah.

Rp530 Miliar Masih Ditunggu

Di hadapan massa aksi, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan pemerintah provinsi masih menunggu kepastian pembayaran kekurangan DBH sekitar Rp530 miliar.

Kekurangan tersebut berasal dari akumulasi tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Sementara untuk DBH tahun berjalan 2026, Anwar menyebut alokasi untuk Sulawesi Tengah sekitar Rp430 miliar.

Namun, dari angka tersebut, realisasi yang telah diterima pemerintah daerah hingga kini baru mendekati Rp200 miliar.

Persoalan inilah yang membuat isu DBH kembali menjadi perhatian publik. Bagi daerah, DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi berkaitan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Anwar menegaskan perjuangan kepentingan masyarakat daerah dapat dikawal secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
Ia juga menyatakan pemerintah daerah mendukung penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.

Tiga Tuntutan Garuda Sulteng

Dalam aksi tersebut, Garuda Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta pemerintah pusat merealisasikan DBH yang dinilai lebih berkeadilan bagi daerah. Garuda Sulteng juga mendorong revisi UU Mineral dan Batubara serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua, meminta penghentian aktivitas pertambangan dan industri yang terbukti melanggar ketentuan serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ketiga, Garuda Sulteng menyuarakan tuntutan mengenai perluasan otonomi daerah, termasuk gagasan perubahan sistem ketatanegaraan menuju federalisme.

Ketua Garuda Sulteng Andi Ridwan Bataraguru menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.

Bagi Garuda Sulteng, persoalan DBH tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan yang lebih besar: seberapa besar manfaat kekayaan SDA yang dieksploitasi di Sulawesi Tengah kembali kepada masyarakat dan daerah penghasilnya.

SDA Melimpah, Fiskal Harus Berkeadilan

Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wilayah penting dalam pengembangan industri berbasis SDA, terutama pertambangan dan pengolahan mineral.

Karena itu, tuntutan mengenai transparansi penerimaan negara dan pembagian DBH menjadi bagian dari perdebatan mengenai hubungan fiskal pusat dan daerah.

Aksi Jumat itu mempertemukan dua suara dalam satu ruang: pemerintah daerah yang menunggu kepastian pembayaran kekurangan DBH dan masyarakat yang menuntut sistem pembagian penerimaan SDA yang dinilai lebih transparan dan berkeadilan.

Rp530 miliar kini menjadi angka yang ditagih. Bukan sekadar soal berapa yang diterima Sulteng, tetapi bagaimana memastikan kekayaan SDA daerah memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakatnya.(andi amal)

 

Pos terkait