KADIN Sulteng Satukan Pemerintah Pusat dan Dunia Usaha, UMKM Didorong Tembus Pasar Global

Palu, 50detik.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat dunia usaha dan mendorong pelaku UMKM daerah naik kelas hingga menembus pasar global.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan jajaran KADIN Sulawesi Tengah bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman serta Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding di Kantor KADIN Sulteng, Jalan Yos Sudarso, Palu, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penguatan ekosistem usaha dan ekspor di Sulawesi Tengah. Pada hari yang sama, pemerintah pusat dan Pemprov Sulteng juga mendeklarasikan Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM dari Bumi Tadulako Menuju Pasar Global.

Ketua Umum KADIN Sulawesi Tengah periode 2026–2031, Ir. Gufran Ahmad, ST., MT., IPM, mengatakan kehadiran jajaran pemerintah pusat harus dimanfaatkan oleh KADIN dan para pengusaha daerah untuk membuka komunikasi yang lebih luas.

Gufran mendorong jajaran KADIN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak hanya menjadi penerima informasi kebijakan, tetapi aktif menyampaikan potensi, persoalan dan kebutuhan dunia usaha di daerah.

Menurutnya, pertemuan langsung dengan pemerintah pusat menjadi kesempatan penting untuk membangun kerja sama yang dapat ditindaklanjuti.

“Teman-teman provinsi maupun kabupaten juga dapat memanfaatkan waktu ini untuk menyampaikan berbagai hal. Silakan kita diskusikan, sehingga informasi yang kita dapatkan bisa dibawa keluar dan ditindaklanjuti,” ujar Gufran.

Maman: Pengusaha Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menegaskan, cakupan UMKM jauh lebih besar daripada persepsi masyarakat yang selama ini sering mengidentikkannya dengan usaha kuliner dan usaha mikro.

Menurut Maman, sektor UMKM mencakup usaha mikro, kecil dan menengah dengan skala serta potensi yang sangat beragam.

“Kalau kita sebut UMKM, langsung keluar di kepala kita gorengan, bakso, soto, makanan. Padahal ternyata yang diurus ini luar biasa besar,” kata Maman.

Ia mencontohkan kebijakan Rise to IPO, yang mendorong perusahaan kecil dan menengah yang telah memiliki kapasitas untuk berkembang menuju pasar modal.

Maman juga mengungkapkan adanya peluang bagi pengusaha lokal untuk mengambil bagian dalam sektor strategis, termasuk pertambangan.

Ia menegaskan, pengusaha daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika potensi sumber daya alam dikembangkan.

“Jangan sampai tambang ini hanya didominasi, hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Harus ada afirmatif dan keberpihakan kita kepada pengusaha-pengusaha lokal,” tegasnya.

Menurut Maman, kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendorong lahirnya pengusaha lokal yang mampu tumbuh dan berkembang dalam sektor pertambangan dan energi.

Pesan tersebut menjadi relevan bagi Sulawesi Tengah yang memiliki aktivitas pertambangan dan industri pengolahan yang besar.

Namun Maman menekankan, keterlibatan perusahaan besar harus memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lokal.

Bukan CSR, tetapi Kemitraan Bisnis

Maman memperkenalkan pendekatan yang ia sebut Corporate Business Responsibility.

Konsep tersebut berbeda dengan pola bantuan sosial atau CSR. Perusahaan yang memperoleh kesempatan mengembangkan usaha strategis, menurut Maman, harus membangun hubungan bisnis dengan usaha mikro dan kecil di wilayah sekitarnya.

“Bukan CSR. Kita hanya minta satu syarat, yaitu mereka melakukan corporate business responsibility,” ujarnya.

Ia menggambarkan konsep tersebut melalui teori lokomotif dan gerbong. Perusahaan besar menjadi lokomotif yang menarik pelaku usaha mikro dan kecil sebagai gerbong dalam ekosistem bisnis.

Dengan pola tersebut, hubungan perusahaan besar dengan UMKM bukan sekadar pemberian bantuan, melainkan kerja sama ekonomi yang memiliki perhitungan bisnis dan dapat berlangsung berkelanjutan.

“Pada saat beliau sudah mendapatkan kesempatan punya tambang, kita akan monitor. Beliau wajib menarik, menggandeng gerbong-gerbong yang ada di belakangnya, usaha mikro dan usaha kecil yang ada di daerah itu,” jelasnya.

Maman juga menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun kemandirian pelaku usaha, bukan menjadikan Kementerian UMKM sebagai lembaga pemberi bantuan sosial.

Deputi UMKM: Pemerintah Tak Boleh Lagi Bekerja Silo

Sementara itu, Deputi Kementerian UMKM menekankan pentingnya menghilangkan sekat sektoral dalam pengembangan ekonomi.

Menurutnya, persoalan UMKM tidak mungkin diselesaikan oleh satu kementerian atau satu lembaga saja.

“Pemerintah ini tidak silo-silo lagi. Tidak ada lagi sektoral. Kita bicara bangsa Indonesia yang memang harus diurus bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembangan UMKM harus terhubung dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, pengolahan, agregasi, pembiayaan hingga pemasaran dan ekspor.

Karena itu, pemerintah mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk membangun ekosistem yang memungkinkan produk lokal memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penguatan basis data UMKM melalui berbagai instrumen layanan pemerintah, termasuk Sapa UMKM.

Menurutnya, peluang bisnis dapat dibuka melalui regulasi, kebijakan dan kolaborasi antarlembaga.

“Kalau kita bicara bisnis, peluang bisnis itu bisa kita buka dari sisi regulasi dan kebijakan,” katanya.

Ia juga menyinggung konsep holding UMKM berbasis klaster, yang diarahkan untuk membangun ekosistem usaha sehingga pelaku UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri.

Abdul Kadir: Karantina Jadi Pintu Produk Lokal ke Pasar Dunia

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa fungsi karantina tidak semata-mata melakukan pemeriksaan terhadap barang yang keluar dan masuk Indonesia.

Dalam perdagangan global, karantina memiliki kaitan langsung dengan keamanan, kesehatan, kualitas dan daya saing produk Indonesia.

“Jangan kita berpikir karantina itu hanya sekadar pemeriksaan. Sebenarnya lebih dari itu,” ujar Abdul Kadir.

Ia menjelaskan, produk yang akan masuk ke pasar internasional harus memenuhi standar dan persyaratan negara tujuan.

Karena itu, pelaku usaha harus mempersiapkan produk sejak awal, mulai dari kualitas, keamanan, ketertelusuran hingga pemenuhan persyaratan teknis.

Abdul Kadir mendorong agar pelaku UMKM tidak melihat standar karantina sebagai hambatan, tetapi sebagai bagian dari persiapan untuk memasuki pasar global.

“Bagaimana kita berpikir supaya mereka cepat bisa ekspor,” katanya.

Dalam agenda Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor di Palu, Badan Karantina Indonesia juga mendorong pendampingan kepada pelaku usaha agar produk daerah mampu memenuhi persyaratan pasar internasional. Salah satu bentuknya adalah pengembangan Klinik Ekspor untuk membantu pelaku usaha memahami standar produk, akses pasar dan kesiapan ekspor.

Dari KADIN untuk Pasar Global

Bagi KADIN Sulteng, rangkaian pertemuan tersebut membuka ruang baru bagi dunia usaha untuk memperkuat hubungan dengan pemerintah pusat.

Tiga pesan yang disampaikan pemerintah pusat memiliki keterkaitan langsung dengan agenda dunia usaha di daerah: pengusaha lokal harus naik kelas, UMKM harus terhubung dalam ekosistem bisnis, dan produk daerah harus memenuhi standar untuk menembus pasar global.

Hal itu sejalan dengan gerakan pemerintah daerah yang menargetkan 1.000 pelaku usaha dan UMKM Sulteng memiliki orientasi ekspor.

KADIN Sulteng di bawah kepemimpinan Gufran Ahmad kini memiliki ruang strategis untuk menjadi jembatan antara pemerintah, pengusaha besar, UMKM dan pelaku usaha lokal.

Bukan sekadar mempertemukan pengusaha dengan pemerintah, tetapi mendorong agar kebijakan yang dibicarakan benar-benar berujung pada akses pembiayaan, kemitraan bisnis, peningkatan kapasitas, hilirisasi, standardisasi dan pembukaan pasar ekspor.

Dengan potensi komoditas dan industri yang dimiliki Sulawesi Tengah, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana menghasilkan produk, tetapi bagaimana memastikan produk tersebut memiliki nilai tambah, memenuhi standar dan mampu bersaing di pasar internasional.

Versi ini sengaja saya jadikan berita utama yang lebih tajam, dengan fokus pada substansi pertemuan, bukan seremoni. Klaim spesifik Maman mengenai skema kepemilikan tambang saya tulis sebagai pernyataan Maman, karena rincian hukumnya memerlukan verifikasi regulasi tersendiri.(andi amal)

Pos terkait