Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Oplus_131072

Pasangkayu 50detik.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabat periode 2025-2030. Bertempat di gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis malam 06/02/2025.

Rapat tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, didampingi Wakil ketua 1 Putu Purjaya, wakil ketua ll Hariman Ibrahim serta dihadiri wakil Bupati terpilih Herny Agus.

Turut hadir pada kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Sekda, serta pejabat eselon II dan III dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu.

Oplus_131072

Dalam sambutannya Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.

Rapat paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 20215 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 20214.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Repoblik Indonesia nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.

“Dengan ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu masah jabat tahun 2021-2026 yaitu H Yaumil Ambo Djiwa dan Dr, H Herny Agus, yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030”, Jelas Ketua DPRD.

Selanjutnya, pembacaan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu dibacakan oleh sekertaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S. Sos., M. A. p,.

“Pimpinan DPRD Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Mentri dalam negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk menetapkan pemberhentian”, terangnya

Selanjutnya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu menyampaikan atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu telah menyelesaikan tugas pemerintahan masa jabatan 2021-2026 di pemerintahan daerah Kabupaten Pasangkayu.

Laporan: Wawan

Pos terkait