Palu, 50detik.com– Ledakan investasi pertambangan di Sulawesi Tengah belum otomatis membuat pengusaha lokal menjadi pemain utama. Di tengah ratusan izin usaha pertambangan (IUP) nikel dan emas yang tersebar di wilayah Sulteng, keterlibatan pengusaha daerah sebagai pemilik maupun pelaku usaha pertambangan dinilai masih sangat minim.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Silaturahmi Alumni HMI Sulawesi Tengah yang membahas tata kelola pertambangan. Dalam diskusi yang berlangsung di Cafe Foodie and Resto, Senin, (30/08/226) malam, Forum menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Badang Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (BPW( HIPKA) Sulawesi Tengah yang juga Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah, Ambo Dalle.
Dalam pernyataannya, Ambo Dalle menilai kondisi tersebut sebagai anomali. Sumber daya alam Sulawesi Tengah begitu besar, aktivitas pertambangan terus berkembang, tetapi masyarakat dan pengusaha lokal justru belum mendapatkan posisi yang sebanding dalam rantai bisnis pertambangan.
“Kalau kita lihat dari semua IUP yang ada, hampir-hampir tidak ada kader daerah ini yang menjadi pelaku,” katanya.
Ia mencontohkan aktivitas pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang selama ini banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, persoalan pertambangan tidak cukup dilihat dari sisi eksploitasi mineral. Aspek lingkungan harus menjadi bagian penting dari tata kelola.
Namun, di sisi lain, perlindungan lingkungan juga harus berjalan beriringan dengan manfaat ekonomi bagi negara dan daerah.
“Lingkungan kita pelihara, tapi tidak menghasilkan apa-apa terhadap negara dan juga daerah,” ujarnya, menggambarkan paradoks yang menurutnya masih terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menambang Secara Syar’i
Ia bahkan mengemukakan gagasan yang disebutnya sebagai “penambangan syar’i” jika pengelolaan pertambangan dilakukan oleh kader dan pengusaha daerah.
Istilah tersebut, menurutnya, bukan berkaitan dengan pertambangan berdasarkan agama, melainkan pertambangan yang dilakukan secara benar, tertib dan sesuai dengan seluruh kaidah serta regulasi yang berlaku.
“Penambangan yang syar’i adalah penambangan yang sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, pengusaha lokal seharusnya tidak alergi terhadap sektor pertambangan. Justru, jika diberi ruang dan dibekali pengetahuan yang cukup, pengusaha daerah dapat menjadi pelaku pertambangan dengan standar tata kelola yang lebih bertanggung jawab.
UU Minerba Disebut Buka Peluang Besar
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah peluang yang disebut telah dibuka melalui perubahan regulasi sektor mineral dan batubara.
Menurut pembicara tersebut, regulasi baru memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat dan pengusaha di daerah untuk mendapatkan akses terhadap IUP.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengarahkan agar badan usaha yang mengajukan IUP memiliki keterkaitan dengan daerah lokasi pertambangan, termasuk alamat perusahaan, pengurus atau direksi, hingga kepemilikan saham yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Ini sebenarnya adalah peluang bagi kita untuk kemudian bisa mengambil kesempatan,” ujarnya.
Namun, peluang tersebut justru berpotensi dimanfaatkan pihak luar dengan cara berpindah domisili dan menyesuaikan administrasi agar memenuhi persyaratan yang ada.
Karena itu, ia mengingatkan pengusaha lokal agar tidak kembali kehilangan momentum.
“Orang-orang Jakarta sekarang ini sudah banyak yang ke Morowali, Morowali Utara, termasuk ke wilayah Palu, yang pindah KTP untuk menyiasati undang-undang ini,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut ironis. Regulasi yang semestinya memberikan ruang bagi pengusaha daerah justru bisa kembali dikuasai pihak yang lebih cepat membaca peluang.
“Padahal undang-undang ini sebenarnya diperuntukkan untuk kita-kita, bagi pengusaha yang ada di daerah.”
Tidak Harus Punya IUP, Bisa Jadi Kontraktor Mining
Menariknya, menurut dia, menjadi pelaku bisnis pertambangan tidak selalu berarti harus memiliki IUP.
Masih terdapat peluang besar melalui sektor jasa pertambangan, termasuk menjadi kontraktor pertambangan atau mining contractor.
Pengusaha lokal dapat masuk ke dalam rantai usaha perusahaan pemegang IUP melalui perusahaan jasa pertambangan yang memenuhi ketentuan perizinan.
“Kalaupun kita tidak bisa mengurus IUP, sebenarnya setelah IUP ada namanya pelaku usaha yang menjadi kontraktor, misalnya kontraktor mining. Kenapa kita tidak masuk pada sisi itu?” katanya.
Menurutnya, model tersebut sudah dilakukan sejumlah pelaku usaha di daerah. Mereka tidak memiliki IUP, tetapi tetap mendapatkan manfaat ekonomi dengan menjadi kontraktor pada wilayah pertambangan yang telah memiliki izin.
Karena itu, ia menilai sektor jasa pertambangan justru menjadi salah satu pintu masuk paling realistis bagi pengusaha lokal untuk naik kelas.
Dorong Gubernur Konsolidasikan Pemilik IUP
Dalam forum tersebut juga muncul gagasan agar pemerintah provinsi mengambil peran lebih aktif dalam membuka ruang bagi pengusaha lokal.
Salah satunya dengan mendorong Gubernur Sulawesi Tengah mengonsolidasikan para pemegang IUP yang beroperasi di wilayah Sulteng.
Tujuannya bukan untuk mengintervensi kegiatan perusahaan, melainkan membuka ruang kerja sama antara pemegang IUP dengan perusahaan jasa pertambangan lokal.
“Kenapa tidak kita desak gubernur untuk kumpul itu pemilik IUP, kemudian kita buat perusahaan jasa pertambangan,” ujarnya.
Menurut dia, setiap kegiatan pertambangan memiliki kebutuhan jasa penunjang yang sangat besar. Jika kebutuhan tersebut seluruhnya dipasok perusahaan dari luar daerah, maka sebagian besar nilai ekonomi pertambangan kembali keluar dari Sulawesi Tengah.
Sebaliknya, jika pengusaha lokal mampu mengambil posisi sebagai penyedia jasa pertambangan, maka perputaran ekonomi dapat lebih banyak tinggal di daerah.
HMI Jangan Berhenti di Advokasi
Gagasan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola gerakan yang hanya berhenti pada advokasi.
Menurut dia, alumni dan kader HMI harus mulai mengubah posisi dari sekadar pengamat dan pengkritik menjadi pelaku ekonomi yang memahami regulasi dan mampu memanfaatkan peluang secara legal.
“Kenapa kita tidak bisa menjadi pelaku di setiap apa yang itu adalah advokasi?” katanya.
Dengan demikian, isu tata kelola pertambangan tidak hanya diperjuangkan dari luar melalui kritik terhadap pemerintah dan perusahaan, tetapi juga dari dalam melalui keterlibatan pengusaha lokal yang mampu menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.
Pesannya tegas: jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menjadi lokasi tambang, sementara pengusaha lokal kembali menjadi penonton.
Sumber daya alam memang berada di tanah Sulawesi Tengah. Namun tanpa keberanian pengusaha daerah mengambil peluang, kekayaan tersebut belum tentu berubah menjadi kekuatan ekonomi masyarakat lokal.
Kini, menurut forum Alumni HMI tersebut, tantangannya bukan lagi sekadar memperdebatkan siapa yang salah.
Tantangannya adalah siapa yang berani masuk menjadi pelaku.
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Alumni Keluarga Besar Hijau Hitam Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Bataraguru. Ia menyebut Sulawesi Tengah memiki kekayaan sumber daya alam. Daerah yang dikenal memiliki cadangan emas dan nikel melimpah, tapi justru masih dihadapkan pada persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan belum optimalnya manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat.
Karena itu, diskusi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa daerah yang kaya sumber daya alam belum sepenuhnya mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi kesejahteraan rakyat?
Dalam forum itu, potensi tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, turut disinggung sebagai salah satu gambaran besarnya kekayaan mineral yang berada di Sulawesi Tengah.
Disebutkan, kapasitas pengolahan bijih CPM telah mengalami peningkatan dibandingkan kapasitas awal. Dengan asumsi kadar emas tertentu dalam setiap ton bijih, potensi produksi emasnya dapat mencapai jumlah yang sangat besar setiap hari.
“Kita berdiri di atas tanah emas. Inilah yang kami maksudkan: kami menolak kemiskinan di atas tanah emas,” tegas Andi Ridwan.
Pernyataan itu menjadi kritik terhadap kondisi ketika kekayaan alam daerah begitu besar, tetapi masyarakat lokal belum sepenuhnya mendapatkan posisi strategis dalam rantai ekonomi pertambangan.
Jangan Hanya Jadi Penonton
Alumni HMI yang hadir mendorong agar tata kelola pertambangan tidak berhenti pada persoalan perizinan, produksi, dan penerimaan negara maupun daerah.
Yang jauh lebih penting, kata mereka, adalah bagaimana pengusaha lokal, masyarakat, dan daerah penghasil mendapatkan ruang lebih besar untuk menjadi pelaku ekonomi.
Selama ini, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan berpotensi hanya menjadi penonton dari aktivitas ekonomi bernilai besar: melihat sumber daya alam dieksploitasi, sementara nilai tambah terbesar justru bergerak keluar daerah.
Karena itu, forum silaturahmi tersebut mendorong lahirnya gagasan agar pengusaha lokal tidak hanya menjadi pekerja atau penyedia jasa pendukung, tetapi mampu masuk ke rantai pasok, jasa pertambangan, industri pengolahan, hingga sektor ekonomi turunan lainnya.
Kehadiran Ketua HIPKA diharapkan dapat memperkuat perspektif dunia usaha, sementara Ambo Dalle membawa perspektif legislatif dalam melihat persoalan tata kelola pertambangan dan kepentingan daerah.
Diskusi juga menjadi ruang bagi alumni HMI untuk menyatukan pandangan mengenai masa depan pengelolaan sumber daya alam Sulawesi Tengah.
Pesan yang mengemuka: Sulawesi Tengah tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil mineral, tetapi harus menjadi daerah yang menikmati nilai tambah dari kekayaan mineralnya sendiri.
Sebab, ketika emas dan nikel terus keluar dari perut bumi, sementara kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi persoalan, maka yang harus dipertanyakan bukan lagi apakah Sulawesi Tengah kaya.
Yang harus dijawab adalah: siapa yang menikmati kekayaan itu, dan berapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat Sulawesi Tengah?





