foto: sulawesiterkini.net
Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com– Ketidakpuasan atas suatu kebijakan bisa memicu reaksi perlawanan. Inilah yang terjadi di Pakava. Pasangkayu Sulbar yang memicu melakukan “perlawanan dan mengugat” Permendagri No.60 tahun 2018 yang nenetapkan tapal batas desa tersebut masuk wilayah Donggala, Sulteng.
Bahkan seperti diberitakan Sulawesi Terkini. net menyebutkan seluruh warga Pakava bersedia dipenjara, bila tetap dipaksakan masuk wilayah Donggala.
Ketua DPRD Pasangkayu, H. Lukman Said, SPd, juga menilai dengan diterbitkannya Permendagri No 60 tahun 2018 itu akan menjadi *_bom waktu_* bagi masyarakat di wilayah perbatasan Desa Pakawa khususnya dan Kab Pasangkayu pada umumnya, karena hal ini menjelang Pemilu 2019 dan yang pasti akan berdampak pada masyarakat setempat,
Dia menilai. Permendagri No 60 tahun 2018 adalah cacat administrasi hal yang sama ini juga disampaikan oleh Mendagri RI krn dalam kesepakatan sebelum diterbitkannya Permendagri No 60 tahun 2018 Bapak Gubernur Sulbar tidak bertandatangan dalam surat tersebut, dan nengharapakn kepada Mendagri RI agar segera merevisi Permendagri tersebut.