Polres Pasangkayu Ungkap 20 Kasus dengan 12 Tersangka Berserta Barang Bukti

Oplus_131072

Mapolres Pasangkayu telah mengungkap 20 jenis kasus sejak Operasi Pekat Marano 2024 dimulai. Sebanyak 12 orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pasangkayu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pasangkayu, Kompol Pandu Arif Sitiawan SH S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Adrian Batubara S.Tr S.I.K, dan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yusuf S.Sos, di aula depan kantor polres Pasangkayu pada hari Kamis, 14 Juni 2024.

Kompol Pandu Arif Sitiawan menjelaskan bahwa selama 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 20 jenis kasus, antara lain curat (3 kasus), curamor (2 kasus), pencurian (2 kasus), KDRT (2 kasus), penganiayaan (2 kasus), narkotika (1 kasus), dan miras (6 kasus).

Dalam operasi tersebut, Mapolres Pasangkayu berhasil melakukan penangkapan 12 tersangka yang kini telah diamankan bersama barang bukti berupa benda tajam, miras, 5 unit motor, narkoba jenis sabu, mahnit spiker, dan handphone.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara S.Tr S.I.K, menjelaskan bahwa dari 20 kasus yang diungkap, terdapat kasus pencurian di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah spiker, dan kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf S.Sos, mengungkap bahwa ada 1 kasus narkotika jenis sabu dengan 3 sachet dan 6 kasus kasus miras.

Dua tersangka dengan inisial An dan IR, warga Lalunda Kabupaten Donggala, dalam kasus narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair 112 yang mengancam dengan hukuman 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(*/)

Pos terkait