Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Nasib sial kembali menimpa warga Bumi Jaya inisial S (26), R (23 ) dan AR (27) yang tinggal Di Perumahan PT. Mamuang. Ketiga warga ini diciduk karena telah ditemukan membawa satu packet kecil barang haram yang diduga shabu.
“Ketiganya ditangkap oleh Unit Patmor Sat Sabhara Polres Matra yang dipimpin Ps.Kanit Patroli Sat Sabhara, Bripka Irwan Anis Bersama Ps.Kanit Dalmas, Bripka Indra di Kecamatan Sarjo Pada Hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019, Pukul 01.00 Wita saat polisi melakukan Hunting di wilayah Hukum Pasangkayu” Jelasnya Kasatres Narkoba, Akp Adrian Fredrick Kopong SE.
Menurutnya, hunting tersebut sendiri dilaksanakan atas Perintah Kasat Sabhara Polres Matra, Akp Sukaryono, SH kepada Personilnya untuk selalu menciptakan dan menjaga keamanan menjelang Pemilihan Presiden dan Legislatif bulan April 2019 mendatang.
Polisi menangkap pelaku sesaat bertemu di jalan yang melihat gerak geriknya mencurigakan sehingga diikuti. Pelaku sadar diikuti sehingga melajukan kendaraannya dan polisipun mengejar dan menahan kendaraan kemudian memeriksa dan bungkusan kecil yang dibuang ke tanah disuruh pungut ternyata 1 Sachet Bening yang didalamnya terdapat 2 Sachet kecil berupa kristal yang diduga keras narkoba jenis shabu.
Kasatres Narkoba, Akp Adrian Fredrick Kopong SE, menegaskan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat ayat 1, Dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.