Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Puluhan Alat Praga Kampaye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu yang diduga melanggaran pemasangan APK tidak sesui aturan diturunkan.
Penertiban APK ini di eksekusi langsung Satpol PP didampingi Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten serta Panwaslu Kecamatan.
Dari pantauan media ini, penertiban berjalan aman dan lancer tampa protes dari masyarakat dan pemilik APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi yang ditemui dilokasi mengatakan, penertiban APK ini dilakukan atas imbauan bawaslu provinsi.
“Dimana APK yang ditertibkan adalah APK yang diduga pemasangannya tidak sesui aturan seperti pemasangan APK seperti difasilitas umum tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah dan di pohon.” Tegasnya Ardi Trisandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, penertiban ini akan berlangsung selama dua hari yang dimulai dari utara Kabupaten Pasangkayu yaitu Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, dan Tikke sampai Dapurang.
“Ditertibkan APK ini dilakukan secara serektak. Dan semua APK yang ditertibkan itu hampir merata 16 parpol peserta pemilu termasuk APK provinsi yang juga diduga melakukan pelanggaran pemasangan APK” Imbaunya.