Polres Matra Lumpuhkan 4 Pengedar Shabu

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Polres Mamuju Uatara (Matra) Kabupaten Pasangkayu kembali mengungkap peredaran barang haram Narkoba di kabupaten pasangkayu. Empat terduga berhasil diamankan beserta barang terbukti jenis shabu seberat 83 gram dengan anman hukuman seumur hidup.

Penangkapan keempat pelaku pengedar barang haram lintas Provinsi ini ditangkap saat melintas di Kabupaten Pasangkayu tepatnya di Kecamatan Sarjo perbatasan Pasangkayu-Donggala. Dimana saat itu, personil gabungan tengah melakukan hunting di Kecamatan Sarjo sebagai upaya memberi rasa aman menjelang pemilu.

Menurut Kompol Jufri Hamid, Waka Polres Matra yang didampingi Kasatres Narkoba, Akp Adrian Fredrick Kopong dalam keterangan persnya menjelaskan, kronologis penangkapan pengedaran barang haram pada selasa, 26 pebruari 2019, sekitar jam 5 subuh dini hari.

Saat itu personil melaksanakan patroli dan melihat kendaraan mencurigakan dari arah Mamuju menuju Palu Sulawesi Tengah dengan dentuman musik keras membuat personil curiga hingga mengikutinya dan menghentikannya lalu menggeledah.
“dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkusan plastik bening dalam tissu yang diduga narkoba jenis shabu dengan beratnya sekirar 83 gram,” Sebutnya Kompol Jufri Hamid, Waka Polres Matra.

Sedang barang bukti lainnya, berupa dua buah alat hisap, satu kanton pipet, dua buah korek gas, satu unit handpone gemgam, kunci kontak, SNTKl dan kendaraan jenis xenia warna silver.

Menurutnya, keempat pelaku pengedar barang haram itu yakni: AM (27), A (29), K (32) dan U (27). Keempatnya bersal dari Sulawesi Tengah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku disangkahkan dengan dugaan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman seumur hidup”Tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *