KUASA HUKUM TERDAKWA, Dr.IRWANTO LUBIS, SH.: Apakah Sekelas Kedua Orang Tersebut Tidak Mampu Polisi Tangkap Kalau Memang Tidak Ada Yang Lindungi
Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50DETIK.COM Rencana operasi penangkapan dua oknum DPO pengedar narkotika Rahmat dan Doni di Buol sebagimana permintaan Kuasa Hukum terdakwa narkotika Dr.Irwanto Lubis,SH kepada Kapolres Buol melalui sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika Jamrin Sinyor di Pengadilan Negeri Buol, masih menjadi sebuah teka teki. Apakah pihak Polres Buol benar benar serius melakukan hal itu atau tidak, menyusul adanya keterlibatan penyidik Satnarkoba Asbar dan Oskar sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Dan kedua saksi tersebut menyatakan jika oknum pengedar itu sudah masuk daftar DPO.
Tampak Jamrin Sinyor saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Buol
Namun keterangan kedua saksi tersebut, sepertinya ada kejanggalan yang perlu digarisbawahi, yakni soal oknum pengedar yang sudah berstatus DPO sebagaimana yang disampaikanya dihadapan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Dr.Irwanto Lubis,SH dan Rekan.
Sementara informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber menyebutkan, sejak dilakukanya penangkapan terhadap terdakwa Jamrin Sinyor, diduga tidak ada upaya pengembangan penyelidikan selanjutnya yang dilakukan penyidik termasuk penetapan status DPO terhadap kedua oknum pengedar tersebut.
“Sebelumnya, saya tidak pernah mendengar informasi kalau kedua oknum pengedar itu, statusnya sudah ditetapkan masuk daftar DPO oleh pihak penyidik. Status keduanya sebagai DPO itu mencuat nanti dalam persidangan yang disampaikan kedua saksi, Asbar dan Oskar. Bagaimana mungkin dikatakan statusnya sudah DPO. Sedang kedua saksi itu mengetahui persis alamat serta keberadaan kedua oknum pengedar itu termasuk kegiatan yang mereka lakukan selama ini. Jadi kesan, kedua oknum pengedar itu dilindungi, tutur salah seorang sumber yang tidak bersedia ditulis namanya kepada media ini.
Dikatakan, sebenarnya tidak ada kesulitan atau hambatan apapun yang dialami untuk melakukan pencarian dimana keberadaan dua oknum pengedar tersebut jika pihak Polres Buol benar benar serius melakukanya.
” Alamat kedua oknum pengedar itu sangat jelas, ada di dalam Kota Buol. Dan kemarin saja, saya sempat melihat Rahmat melintas naik sepeda motor di sekitar jalan kanal entah tujuanya kemana. Jadi, upaya untuk melakukan pencarian dan penangkapanya, itu semuanya tergantung keseriusan pihak kepolisian” tandasnya.
Seperti lansir media ini dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Agung menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.
di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap Jamrin Sinyor atas tindak pidana penyalahunaan narkotika jenis sabu. pada tanggal 23 November 2021 di rumahnya di Kelurahan Kali. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seberat 0, 66 gram (bruto) sabu yang dibeli dengan harga Rp 1Juta dari Rahmat dan diantar oleh Doni
Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa menanyakan pengembangan kasus terhadap saksi pemasok sabu yakni Rahmat dan Doni sebagai kurir kepada kedua saksi dari penyidik Satnarkoba Polres Buol. Yakni, Saksi Asbar dan Oskar, dalam persidangan menjelaskan, bahwa Rahmat dan Doni sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
” Rahmat dan Doni sudah di masukan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)” jelas Asbar.
Terpisah Advocat senior selaku kuasa hukum terdakwa Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH meminta kepada Kapolres Buol agar segera menangkap kedua orang tersebut yakni, Rahmat dan Donimemutuskan mata rantai peredaran narkoba dinegeri ini demi masa depan masyarakat dan generasi mudah di Kabupaten Buol.
“Irwanto Lubis meminta untuk menangkap Rahmat dan Doni, agar dapat memutus mata rantai pengedaran narkoba di negeri ini. Sebab kalau kedua orang tersebut tidak ditangkap, penegakan hukum semacam apa yang terjadi di negeri ini. Apakah sekelas kedua orang tersebut tidak mampu polisi tangkap kalau memang tidak ada yang lindungi,” imbuh Irwanto.
Menyusul terkait permintaan Kuasa Hukum terdakwa, Dr Irwanto Lubis, SH, kepada Kapolres Buol yang disampaikanya dipersidangan, Kapolres Buol Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo SIK, sebagaimana dilansir media ini menyatakan pihaknya tetap komitmen mengejar oknum pengedar tersebut.
Dan respon Kapolres Buol terhadap permintaanya untuk segera melakukan penangkapan oknum pengedar, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Irwanto Lubis SH kepada media ini menyatakan ucapan terima kasih kepada Kapolres Buol atas responnya.
“Pada prinsipnya, permintaan saya kepada Pak Kapolres agar segera dilakukan penangkapan, itu lebih didasarkan pada pertimbangan jangan sampai dari pihak keluarga terdakwa akan melakukan aksi pencarian dan penangkapan terhadap dua DPO tersebut. Nah itu lebih fatal kalau hal itu sampai terjadi. Menyusul sudah adanya informasi sebelumnya dari pihak keluarga. Jika pihak kepolisian tidak segera bergerak melakukan upaya penangkapan maka keluarga terdakwa terpaksa akan melakukanya sendiri” ujar Irwanto.
Selanjutnya Irwanto menegaskan dia berencana juga akan melaporkan hal itu secara resmi kepada Kapolda Sulteng jika pihak Polres lamban melakukan aksi penangkapan terhadap kedua DPO tersebut, tandas Irwanto.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Agung Santoso, SH yang dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsAPP-nya, secara singkat mengatakan, tetap diupayakan prosesnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan ada hal hal yang tidak bisa dipublikan. Dan untuk lebih jelasnya informasi, silahkan hubungi humas pak Ridwan, ucapnya.
Sementara Paur Humas Polres buol Ipda Ridwan yang dihubungi, mengatakan, terkait penetapan DPO itu dari penyidik setelah dipenuhi unsur unsurnya. Setelah terpenuhi baru diterbitkan DPO.
“Sedang untuk rencana pencarian/penangkapan,.mohon maaf itu tidak bisa kami publikasikan, termasuk hambatan/kendala yang dihadapi, juga demikian tidak bisa dipublikasikan.Jadi sekali lagi mohon maaf”ucap Ridwan
Dan selanjutnya terkait proses yang akan dilakukan, kepada teman teman media lainnya, Ridwan menyatakan agar mempercayakan saja ke penyidik untuk penangananya “silahkan apabila ada informasi disampaikan nanti penyidik yang tindak lanjuti” ujarnya