BUPATI BUOL H.AMIRUDIN RAUF : Yang bisa menjawabnya hanya Pansel, karena itu produknya mereka ( Dok.Radar Sulteng)
Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50DETIK.COM. Polemik pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( PJPTP yang akan mengisi enam OPD di lingkungan Pemkab Buol tahun 2022, kini terus bergulir. Menyusul munculnya 14 nama peserta yang masuk tiga besar berdasarkan pengumuman hasil akhir seleksi yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Antara lain pada Satuan Pol.PP nomor urut 1 Purnomo dengan bobot penilaian ( 90, 65,), Muhamad Adsan, S.IP ( 88,80 ), dan urut 3 Arpandi A.Wehantow (80,73
Menyusul pada Dinas Dukcapil Muhamad Adsan yang menempati posisi urut 1 bobot penilaianya ( 90,60 ), Lukman SPT (85,39), dan Fikri U.Kamudin, S.Sos ( 85,27 ).
Sedang pada Dinas PUPR, Freza Agusfard,ST berada pada posisi urut 1 dengan bobot penilaian (85,75), Ani Siti Hanifah ST. MT ( 83,26 ), dan Muhamad Sahlan Silaleng,ST ( 81,69 ).
Selanjutnya, pada Insfektorat Kabupaten Buol, nomor urut 1 Wahida dengan bobot penilaian ( 89,79 ), Emil Salim,SE,MM (81,51), dan Fikri Kamudin,S.Sos, ( 81,43 ).
Sedang pada Sekretaris DPRD nama Munawir A.Nouk berada pada posisi urut 1 dengan bobot penilaian ( 88,53 ), Purnomo,SSTP ( 86,12 ), dan Netty Herawaty, ST ( 81,83 ).
Selanjutnya pada Dinas Perikanan, nama Moh.Kachfi Mardjuni, S.Pi berada di posisi urut 1 dengan bobot penilaian ( 89, 04 ), Herman Husnan,SP ( 81,69 ) dan Lukman,SPT ( 81,43 ).
Selanjutnya melalui uji publik terhadap 14 nama tersebut, muncul ragam tanggapan dan masukan dari kalangan masyarakat melalui grup WhatsAPP Media OPD Buol. Dimana disebutkan, proses seleksi yang dilakukan pansel sejak awal dinilai sudah keliru. Sebab dari 6!lembaga OPD yang dilelang itu 4 OPD diantaranya saat ini masih diduduki pimpinan Definitif, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Insfektorat, Sekretaris DPRD. Sedang dua lembaga OPD lainya Dinas Dukcapil dan Satpol PP masih dipimpin pejabat PLT. Sementara lembaga BKPSDM dan Asisten 2 juga masih dipimpin pejabat PLT.
” Nah, ini aneh kenapa lembaga BKPSDM dan Asisten 2 itu tidak dilelang, dan sebaliknya justru yang masih ada pimpinanya justru dilelang. Kalau seleksi terbuka itu tujuanya untuk pengisian, seharusnya lembaga BKPSDM dan Jabatan Asisten 2 juga harus dilelang” ujar salah seorang tokoh masyarakat melalui grup WhatsAPP OPD Buol.
Sementara menanggapi pemberitaan yang dilansir media ini, terkait adanya beberapa peserta yang masuk tiga besar tapi diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti Diklatpim III yang merupakan persyaratan khusus, menurut pendapat salah seorang pemerhati pelaksanaan seleksi, jika dugaan itu benar, maka hal itu merupakan bukti nyata bahwa pansel dinilai tidak independen dan tidak profesional dalam melaksanakan seleksi, ujarnya kepada media ini
Seharusnya lanjut dia, peserta yang namanya masuk tiga besar sejak tahap awal seleksi administrasi sudah harus gugur. Dan lolosnya beberapa nama tersebut hingga pada tahap pengumuman hasil akhir seleksi tersebut, muncul kesan bahwa ada kesengajaan pansel untuk meloloskan hingga bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya. Dan kondisi seperti seperti itu diduga juga pernah terjadi pada beberapa kali Seleksi sebelumnya. Sehingga dengan kejadian seperti itu, maka menimbulkan ketidak percayaan sebagian pejabat lainnya dan selanjutnya mengambil sikap untuk tidak mengikuti seleksi JPTP, tandasnya.
Dikatakan, hal penting yang perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan seleksi terbuka, para Assesor itu tidak termasuk dalam komposisi kepanitiaan. Mereka hanya tenaga ahli yang digunakan pansel dalam pelaksanaan tahapan kegiatan seleksi. Antara lain ;
Seleksi administrasi itu dilaksanakan oleh pansel, dan Asesment dan uji kompetensi dilaksanakan oleh tim assesor yang ditunjuk oleh panitia. Sedang ujian wawancara dan uji karya tulis itu dilaksanakan pansel bersama tim assesor.
Dan dari pelaksanaan tahapan tersebut, maka lanjutnya dapat lihat bahwa kewenangan pansel pada tahapan awal itu sangat besar yakni melakukan seleksi administrasi.
Seperti dilansir media ini edisi Selasa 22/3-2022, pada pengumuman uji publik penetapan dari 14 nama yang masuk dalam tiga besar, menurut sejumlah sumber media ini terdapat ada beberapa nama peserta lainnya yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi tehnis seperti Diklat penjejangan PIM 3. Seperti halnya peserta yang melamar pada Insfektorat dan Dinas PUPR Kabupaten Buol. Dan mestinya pada awal verikasi berkas lamaran, beberapa nama tersebut harus gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Karena pada kenyataanya saat pendaptaran, beberapa nama tersebut tidak dapat melampirkan sertifikat penjenjangan Diklat PIM sebagaimana ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel JPTP Drs, Mohammad Suprizal Jusuf MM, secara tertulis menjelaskan, terkait Seleksi tersebut, syaratnya adalah telah mengikuti dan lulus Diklat Pepadda/Sama, Kepemimpinan Tingkat III (PIM III) bagi yang sedang atau pernah menduduki jabatan struktural merupakan salah satu ketentuan dalam seleksi Penelusuran Rekam Jejak sebagai bahan evaluasi terhadap profil pelamar dalam melaksanakan tugas jabatanya sebagimana yang tertuang dalam angka Romawi IV pengumuman seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Buol tahun 2022, nomor 800/1298/pansel-JPTP/2022 tanggal 8 Maret 2022..
Dikatakan, syarat sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, sesuai ketentuan lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara/RB, nomor.15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara Bupati Buol H.Amirudin Rauf yang dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsAPP-nya menyatakan, terkait adanya dugaan beberapa peserta lainya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, terhadap pihak keberatan disarankan memasukkan keberatannya melalui uji publik .
“Dan yang bisa menjawabnya hanya pansel, karena ini produk mereka yang punya kompoten untuk menjawabnya. Adapun mengenai hasilnya nanti saya akan klarifikasi dengan pansel setelah saya sudah terima” ucap Bupati
