Laporan: Darmawan
Pasankayu,50detik.com Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) seruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu. Mereka mengaduh atas tindakan sewenang-wenang perusahaan sawit dalam menetukan harga tanpa mengikuti ketetapan harga dari pemerintah.
Ironisnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perusahaan harganya bervariasi. Sementara pemerintah telah menetapkan harga TBS sebasar 1.167,59 per kilogramnya. Namun sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan di pasangkayu ini mengikuti aturan tersebut.
Petani sawit yang merasa dirugikan sampaikan aspirasi ke DPRD Pasangkayu yang diterima langsung Ketua DPRD Alwiaty dan beberapa anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Ketua DPRD Pasangkayu pada selasa (30/6) pagi.
Dedepan Ketua DPRD, kordinator Sukidi Wijaya menyampaikan perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi ketetapan harga dari pemerintah. Oleh karena itu, mereka memintah DPRD untuk menegur dan mengawasi perusaan yang melakukan tindakan sewenang-wenang itu.
“Kami ke DPRD Pasangkayu ini untuk meminta hak kami sebagai Petani Sawit terkait Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dijelaskannya, Pemerintah Propinsi Sulbar telah menetapkan harga TBS Rp.1.167,59 Perkilogram. Sedangkan perusahan sawit masih membeli dibawa aturan yang ada. “PT Unggul hanya bisa membeli TBS dari petani sebesar Rp. 1.120 perkilogram sementara PT Astra Angka Rp.1.010 per kilogramnya. Ini sangat merugikan kami”Keluh petani kepada anggota DPRD
Parahnya, pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan invoice.”padahal sangat jelas di dalam permentan itu invoice harus muncul ketika perhitungan penetapan TBS. Nah, sekarang tidak pernah dimunculkan. Tetapi dalam permentan itu ada ada arternatif lain apabila tidak muncul bisa menggunakan kantor pemasaran bersama itulah dilakukan dinas kebunan propinsi” Ungkapnya
Persoalan ini juga telah disampaikan ke pemerintah kabupaten dan propinsi. Kami meminta tegas kepada pemerintah untuk memberi sanksi atas tindakan sewenang-wenang perusaan yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Smentara itu, ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu H. Alwiaty, SH persoalan anjloknya harga sawit ini sudah pernah disampaikan ke pihak perusahaan saat melakukan kunjungan kerja ke PT. Mamuang. Namun persoalan tersebut belum ada tanggapan dari perusahaan.
Ditempat yang sama, Herman Yunus mengatakan, apa yang menjadi tuntutan petani sawit ini akan diterima dan akan ditindaklanjuti.“Pihak perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu dalam waktu dekat kita akan panggil pihak perusaan”Tegasnya