Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap

Barang bukti solar yang berhasil diamankan Polda Sulut (foto: humas polda sulut)

Manado, 50detik.com– Oknum  IT (34), warga Kota Manado ditangkap Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi Polda Sulut mengungkapkan, modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.

“Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9).

Dikatakan, dari kasus tersebut, barang bukti berupa 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik, diamankan di Mapolda Sulut, bersama tersangka guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber; humas polda sulut

Pos terkait