Kabid Pengembangan SDM, BKPSDM Buol, AW, IP. M.Si : PRINSIPNYA KASUS INI TETAP LANJUT, DAN TIDAK ADA KATA SEPAKAT UNTUK DAMAI
Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50Detik.Com. Kasus pencemaran nama baik seorang pejabat Kabid Pengembangan SDM,di BKPSDM Kabupaten Buol berinisial AW, IP. M.Si yang melibatkan salah seorang oknum berinisial FM dipastikan prosesnya akan berujung hingga ke Pengadilan Negeri Buol. Menyusul pihak penyidik Polres Buol telah melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum FM sebagai tersangka.
Berdasarkan, surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/15/II/2022/Reskrim tanggal 7 Februari 2022 yang disampaikan penyidik kepada AW, bahwa perkembangan hasil penyidikan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang telah dilaporkan AW.tanggal 03 Januari 2022, prosesnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Menyusul terkait dengan itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi termasuk salah satunya.FM
Keterangan sejumlah saksi serta Ahli sebagaimana yang termuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 310 Atat (1) KUHPidana. Selanjutnya pada 05 Februari 2022 Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan gelar perkara dan menetapkan FM sebagai tersangka yang sebelumnya statusnya sebagai saksi dalam.proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buol, Heru Setiono,SH menyatakan, proses penanganan kasus tersebut tetap jalan, dan akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan.
“Tapi nggak usah diberitakan karena ini menyangkut orang, sehingga nggak perlu dipublikasikan. Karena masih proses. Jelasnya, perkara ini tidak berhenti selama belum ada kesepakatan kedua belah pihak” jelas Heru ketika dihubungi media ini melalui via telpon seluler 07 Februari.2022
Sementara AW sendiri kepada media ini menyatakan, pada prinsipnya dia bersikukuh kasus yang menimpah dirinya, prosesnya tetap lanjut dan tidak ada kata kesepakatan untuk damai. Menyusul sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Pasal 12 disebutkan dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif dan memenuhi beberapa syarat, salah satunya Pelaku Bukan Residivis, kata AW