Laporan: Yusuf Wempy dan Imron *)
Palu, 50detik.com–Pemkot Palu melalui bagian administrasi Pemerintahan menggelar kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan tingkat kota palu.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat bantaya kantor walikota palu pada Rabu 09-10-2019.
Dalam arahan singkat yang disampaikan asisten 2 pemkot palu, menyebutkan bahwa pada hakekatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” katanya
Ia mengharapkan kepada seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).
*) staf humas dan protokol pemkot palu.
